Uni Emirat Arab dan Indonesia kembali menorehkan sejarah baru yang sangat luar biasa di bidang perekonomian. Kerja sama ini bernama IUAE-CEPA atau Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement. Kerja sama ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab, Abdulla Bin Touq Al Marri, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Dalam pertukaran naskah persetujuan tersebut juga telah disaksikan langsung oleh presiden kita yaitu Joko Widodo dan Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al Shati, UEA. Kerja sama IUAE-CEPA ini juga sekaligus menjadi momentum dan babak baru dalam hubungan diplomatik dan bilateral antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Tentu saja hal ini akan mendatangkan beragam keuntungan bagi kedua negara, terkhusus di bidang perekonomian.
Kerja Sama IUAE-CEPA Adalah…
IUAE-CEPA merupakan kerja sama dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Cakupan perjanjian ini meliputi berbagai sektor, seperti sektor perdagangan barang dan jasa, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, investasi, ekonomi Islam, fasilitas perdagangan, hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hukum, isu kelembagaan, hingga usaha kecil menengah.
Nota Kesepahaman Kerja Sama Uni Emirat Arab dan Indonesia
Sebelum kita membahas tentang manfaat kerja sama dalam IUAE-CEPA, Indonesia dan Uni Emirat Arab juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama. Adapun nota kesepahaman kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
- Nota kesepahaman manajemen proyek bersama tentang hutan bakau atau mangrove antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dengan Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan PEA.
- Protokol tentang perubahan nota kesepahaman antara Indonesia dan PEA yang berisi tentang kerja sama kelautan dan perikanan.
- Nota kesepahaman antara BPOM RI dengan Kementerian Kesehatan PEA tentang kontrol vaksin hingga obat-obatan.
- Protokol tentang kerja sama di bidang industri pertahanan hingga pengadaan alat-alat militer.
- Nota kesepahaman serta kerja sama antara Universitas NU dengan Universitas Kemanusiaan Mohammed Bin Zayed.
- Kontrak pembelian landing platform dock antara PT PAL Indonesia dengan Angkatan Laut UEA.
Manfaat Perjanjian IUAE-CEPA bagi Indonesia
Perjanjian IUAE-CEPA dapat menjadi pintu gerbang masuk bagi Indonesia ke pasar UEA. Sehingga Indonesia dapat meningkatkan potensi ekspornya ke kawasan negara-negara Teluk, Timur Tengah, Afrika, hingga Asia Selatan. Tentu saja hal ini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Perjanjian IUAE-CEPA ini juga menjadi sebuah catatan bersejarah bagi Indonesia. Pasalnya, hal tersebut menjadi sejarah baru dan pertama bagi Indonesia karena memiliki perjanjian dagang dengan negara Teluk, tepatnya Uni Emirat Arab. Kerja sama ini juga menjadi momentum besar dalam pemulihan perekonomian, terutama pasca pandemi yang telah menerjang dunia.
Adapun manfaat lainnya adalah sebagai berikut :
- Terbukanya Pasar ke UEA
Kerja sama ini dapat mempercepat akses ke pasar Uni Emirat Arab melalui penurunan hingga penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif yang tersedia. Tentunya penurunan mekanisme ini akan dilakukan secara langsung ataupun bertahap sesuai dengan perjanjian yang berlaku antara kedua negara.
- Percepat Perdagangan dan Jasa
UEA terus berkomitmen untuk membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 75 persen. Adapun jasa tersebut terdapat pada jasa arsitektur, permesinan, integrated engineering, perencanaan dana tata kelola kota, hingga konstruksi dan kesehatan.
- Tingkatkan Investasi
Di bidang investasi, terdapat kerja sama yang mencakup pertukaran informasi, kemitraan dengan UKM, dorongan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, hingga beragam dukungan investasi melalui program sovereign wealth fund.
- Bangun Ekonomi Syariah
Kerja sama ini juga fokus pada pembangunan ekonomi syariah antara Indonesia dan UEA. Adapun cakupannya terkait sertifikasi halal, pengembangan UKM, ekonomi digital, penelitian bersama. Selain itu, terdapat pengembangan sektor ekonomi yang mencakup tujuh kategori, yaitu bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, pakaian, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami atau syariah.
Eksporior, Itulah pembahasan lengkap perihal perjanjian IUAE-CEPA antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Semoga melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kerja sama antara kedua negara di berbagai aspek, salah satunya perekonomian terkhusus di bidang ekspor atau impor.