Devisa adalah sumber pembiayaan penting dalam jual beli lintas negara. Maka dari itu, jika mrmbicarakan ekspor, hal ini tidak bisa dipisahkan. Cadangan devisa dapat menjadi salah satu alat dan sumber pembayaran.

Apa itu devisa? Penjelasan singkatnya, ini adalah alat pembayaran luar negeri yang bisa ditukar dengan uang luar negeri juga.
Jenisnya dapat dibedakan menjadi 6 kategori, di antaranya:
Ini adalah salah satu jenisnya yang bisa diperoleh dari bunga modal, kegiatan ekspor, dan penjualan jasa.
Yakni jenis yang didapat pemerintah dan ditatausahakan dalam dana devisa.
Devisa ini adalah jenis yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
Jenisnya yang dimiliki swasta tapi diawasi dan diatur oleh pemerintah. Sebagian dari hasil penjualan (dalam valas) dari transfer dan hal lainnya yang berlaku saat itu bisa dimiliki oleh yang menghasilkan.
Adalah jenis devisa lain yang dimiliki oleh swasta dan masih diawasi juga diatur oleh pemerintah, yakni bagian tertentunya yang merupakan hasil ekspor barang yang menurut aturan yang berlaku saat itu dapat dimiliki oleh pihak eksportir sebagai perangsang ekspor.
Ini adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral juga otoritas moneter. Ini merupakan asset tersimpan yang dimiliki bank sentral dan tersimpan dalam bentuk beberapa mata uang cadangan, misalnya Yen, Euro, dan US Dollar.
Ini digunakan untuk menjamin kewajibannya, yakni mata uang dalam negeri yang diterbitkan dan cadangan beberapa bank yang disimpan oleh bank sentral oleh pemerintah berwenang atau lembaga keuangan.

Jika berbicara soal kegunaan, hal ini memang biasanya berguna dengan segala hal yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri. Agar lebih jelas, berikut ini beberapa fungsinya:

Devisa bisa dihasilkan dengan beberapa kegiatan ekonomi, seperti:
Salah satu sumbernya berasal dari kegiatan ekspor. Jika suatu negara melakukan bisnis ke luar negeri, dapat menjadi sumber devisa yang akan semakin besar. Bahkan ada aturan mengenai ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang meregulasi kegiatannya.
Biasanya negara berkembang meminjam uang kepada negara lain. Pinjaman itulah yang akan tercatat menjadi devisa. Walaupun nanti pinjaman tersebut akan dikembalikan, masih tetap disebut salah satu sumbernya.
Dalam hubungan internasional yang melibatkan beberapa negara, biasanya ada bantuan, hadiah, hingga hibah tertentu. Jika berbentuk uang, maka dapat dianggap sebagai salah satu sumbernya. Jika bentuknya di luar uang, hal tersebut bisa dijadikan langkah penghematan visa.
Kegiatan pariwisata juga dapat dimasukkan menjadi sumber lain dalam bentuk valuta asing. Biasanya turis akan menukarkan mata uang negaranya dengan mata uang negara yang mereka kunjungi.
Dalam proses penukaran tersebut, biasanya akan ada pemotongan nilai mata uang, nah potongan tersebut dapat menjadi sumber yang lain.
Jika suatu negara mengandalkan jasa di luar negeri, yang biasanya berbentuk pengiriman barang, perbankan, dan pelabuhan laut. Imbalan yang akan didapat dapat dijadikan sumber juga.
Pungutan bea masuk juga dapat dijadikan sumber devisa, yakni uang yang dibayar untuk barang-barang yang datang dari luar negeri. Semakin besar jumlah barang, maka akan semakin besar juga jumlahnya.

Devisa Hasil Ekspor (DHE) jika sesuai dengan PP No 36/2023 dapat diartikan sebagai hasil kegiatan ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, juga pengolahan sumber daya alam yang mencakup perkebunan, pertambangan, kehutanan, juga perikanan.
Definisinya dapat pula diartikan sebagai:
Terdapat aturan mengenai ini juga yang berlaku mulai Agustus 2023, yang berupa sanksi dari pemerintah berbentuk penangguhan ekspor jika eksportir tidak melakukan penempatan DHE.
Melansir dari ekonomi.bisnis.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan bisa berupa penundaan ekspor atau pemberhentian sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 73/2023 Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal tersebut merupakan turunan dari PP No. 36 Tahun 2023 mengenai DHE yang ditekan pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Eksporior, jangan lupakan aturan ini, ya, sebelum melakukan kegiatan ekspor agar nantinya perdagangan global kamu berjalan lancar dan tidak terkena sanksi. Untuk mengetahui aturan atau regulasi mengenai segala kegiatan ekspor dan bagaimana mengurusnya, silakan hubungi DTI (bagian dari ExportHub.id yang dimiliki PT Usaha Dagang Indonesia), ya!
