Hak cipta adalah salah satu payung hukum yang bisa melindungi banyak pekerja seni. Mulai dari pembuat lagu hingga pencipta konten. Hitungan soal royalti juga merupakan salah satu bahasannya.
Kenali Hak Cipta
Jika melihat dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, definisinya tertulis “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain melindungi pembuat karya, aturan ini juga termasuk soal hak terkait di dalamnya, yang berbunyi “Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.”
Sehingga jelas bisa disimpulkan bahwa peraturan ini selain bisa memberikan perlindungan juga menjelaskan soal keuntungan yang bisa diraih dari karya. Jadi, semua kreator atau siapapun yang menciptakan produk sejenis yang sudah didaftarkan tidak perlu khawatir.
Jika dilihat dari sejarah, peraturan ini sebenarnya sudah ada dari tahun 1840-an. Hal ini diperkenalkan oleh Belanda tepatnya di 1844. Kemudian mereka membuat undang-undang lainnya, seperti UU Merek ada (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Saat itu, Indonesia masih menjadi salah satu koloninya yang bernama Netherlands East-Indies yang sudah tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property di 1888 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works pada 1914. Ini semua masih berlaku hingga kependudukan Jepang periode 1942 – 1945.
Ketika Indonesia sudah bebas dari penjajahan, seluruh perundang-undangan yang yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak berlaku, seperti yang sudah tertulis dalam ketentuan peraturan yang sudah dibuat.
UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda masih berlaku, tapi UU Paten tidak karena dianggap bertentangan dengan peraturan Indonesia. Sebab dalam aturan tersebut, permohonan paten bisa diajukan di Jakarta, sedangkan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut harus dilakukan di Octrooiraad, Belanda. Dengan proses yang panjang, akhirnya di 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan aturan soal Hak Paten. Tertulis dalam UU No. 14 Tahun 2001.
4 Alasan Kenapa Hak Cipta Penting
Seperti yang sudah kamu tuliskan sebelumnya, peraturan ini bisa melindungi pembuat karya. Berikut ini merupakan beberapa poin kelebihan lanjutnya mengutip dari laman IBLAM School of Law:
-
- Pemilik Lebih Sejahtera
Semua pembuat karya yang sudah mendaftarkan hasil kerjanya lewat aturan ini bisa mendapat keuntungan finansial, karena setiap orang yang ingin menggunakan hal tersebut untuk tujuan komersial harus membayarkan sejumlah kompensasi sebagai permintaan izin.
-
- Terhindar dari Pelanggaran
Semua pembuat karya bisa terlindung dari oknum tidak bertanggung jawab, karena pihak lain yang ingin menggunakannya harus meminta izin. Sehingga pembajakan, eksploitasi, dan kerugian lainnya bisa terhindari.
-
- Memicu Kompetisi
Kegunaan lainnya dari aturan ini adalah terciptanya ekosistem kompetisi, sehingga segala karya yang hadir di masyarakat bisa lebih berkualitas. Perkembangan teknologi dan sains bisa menjadi semakin bagus.
-
- Melindungi Konsumen
Hak cipta juga bisa memberikan perlindungan untuk konsumen karena dapat menyelamatkan mereka dari produk palsu. Sehingga tidak ada yang terjebak dengan produk tiruan yang palsu karena ada dasar hukumnya.
Cara Mengurus Hak Cipta
Kalau kamu adalah salah satu kreator yang ingin mendaftarkan hak cipta karya, ada beberapa hal yang harus diurus. Tapi sebelum itu, kenali hak cipta dengan hak kekayaan industri.
Masih dari laman tersebut, ini merupakan perbedaannya:
-
- Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang bersifat ekslusif untuk para pembuat karya. Mereka diberi wewenang untuk membuat, merilis, mencetak, hingga melakukan penjualan dengan ketentuan yang ada. Hal ini juga mengatur royalti.
-
- Hak kekayaan industri adalah perlindungan hukum untuk penemuan beberapa ide. Seperti rancangan industri, merek dagang, rahasia dagang, paten, dan sejenisnya.
Jika kamu sudah paham mengenai perbedaannya, ini adalah cara yang bisa kamu tempuh untuk mengurus hak cipta yang kami kutip dari laman Detik:
-
- Daftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan yang mencantumkan data diri pencipta, pemegang hak cipta, jenis dan judul ciptaan, serta tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali.
-
- Atau mengurusnya secara daring lewat situs https://e-hakcipta.dgip.go.id
Memang perlu waktu yang lama dan tenaga untuk mendaftarkannya, tapi hal ini sepadan untuk dilakukan demi menghindari beragam kemungkinan buruk ke depannya. Sebab kerugian yang timbul bisa lebih besar, lho.
Namun jika penjelasan di atas masih kurang dipahami, kamu bisa kulik lebih dalam lagi langsung dari ahlinya dengan mendaftarkan diri di salah satu kelas yang membahas soal hak cipta lebih rinci di LPK GeTI Inkubator. Salah satu bisnis unit dari ExportHub.id (milik PT Usaha Dagang Indonesia) ini menyediakan banyak informasi, kelas, dan pelatihan langsung dari pakar di bidangnya. Termasuk soal pembahasan regulasi yang satu ini.
Ikuti sekarang juga dengan cara klik gambar di bawah!