Scroll Top

ASEAN: Kerja Sama Ekonomi, Peluang Ekspor, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ilustrasi Perdagangan Ekspor. Sumber Foto: Freepik.com/@Freepik.
Ilustrasi Perdagangan Ekspor. Sumber Foto: Freepik.com/@Freepik.

Halo, Eksporior! Kamu pastinya sudah tidak asing lagi kan dengan perdagangan global? Yup, di kesempatan kali ini, kita juga akan membahas topik tersebut. Secara spesifik, dalam konteks perdagangan ekspor ASEAN.

Buat kamu yang belum tahu, ASEAN adalah asosiasi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Organisasi tersebut didirikan dengan tujuan menyejahterakan dan memajukan negara-negara di Asia Tenggara.

Dikutip dari CNBCIndonesia.com, ASEAN beranggotakan Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Kerja Sama di Bidang Ekonomi

Dalam rangka mewujudkan tujuannya yang ingin menyejahterakan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, ASEAN pun melaksanakan kerja sama di bidang ekonomi. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan pembentukan pasar dan peningkatan produksi.

Dikutip dari Kompas.com, ternyata sudah ada banyak contoh kerja sama. Misalnya, ASEAN Free Trade Area (AFTA), Penyedia Cadangan Pangan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan ASEAN Economic Ministerial Meetings (AEM).

Contoh kerja sama lainnya: ASEAN – East Asia Summit Economic Cooperation (EAS), Kerja Sama Ekonomi ASEAN – Plus Tree, dan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).

Lebih dari itu, ada juga kerja sama Hubungan Ekonomi ASEAN yang berlangsung dengan berbagai negara dan kawasan, seperti Jepang, India, Rusia, US, UE, dan Kanada.

Kerja sama tersebut sesungguhnya membuka peluang ekspor yang bisa dimanfaatkan masyarakat di Indonesia. Lantas, apa yang membuat Indonesia berpeluang memaksimalkan perdagangan ekspor di kawasan ASEAN?

Peluang Ekspor di ASEAN

Kawasan ASEAN memberikan peluang yang luas karena penduduknya mencapai 600 juta orang. Dari perspektif pasar, tentu jumlah tersebut amat banyak dan dapat dioptimalkan dengan menyuplai kebutuhannya.

Indonesia pun berkesempatan menjadi pemain utama. Alasannya, memiliki banyak komoditas yang dibutuhkan masyarakat ASEAN.

Buktinya, komoditas Indonesia yang dijual ke negara-negara ASEAN sudah ada banyak.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, komoditas Indonesia yang diekspor ke negara ASEAN adalah udang, kopi, minyak kelapa sawit, kakao, karet dan produk olahannya, tekstil dan produk tekstil, elektronika, alas kaki, furnitur, mebel, dan komponen kendaraan bermotor.

Tidak berhenti sampai situ, Indonesia juga mengekspor produk kerajinan, obat-obatan herbal, produk kulit, perhiasan, minyak nabati, makanan kemasan, rempah-rempah, alat tulis non-kertas, dan peralatan medis.

Beragam contoh tersebut tentunya bisa menjadi inspirasi untuk kamu membuka bisnis atau menjadi eksportir. Namun, yang perlu Eksporior pahami, sebelum ekspor kamu juga perlu mempelajari berbagai dokumen yang diperlukan. 

Apa saja dokumennya? Yuk, simak penjelasan berikutnya!

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ekspor

Eksporior, sebetulnya dokumen yang perlu disiapkan saat ekspor ada beragam. Bisa jadi, ada pula dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan. 

Jika hal tersebut terjadi, biasanya terkait aturan tambahan tentang komoditas tertentu atau ketentuan dari negara tertentu.

Namun, ada panduan legalitas yang bisa menjadi pegangan kamu, sebagaimana dikutip dari PPID Kota Semarang, Jawa Tengah . Yuk, kita simak bersama-sama!

Legalitas Usaha

Di bagian ini, Eksporior tentu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dokumen Ekspor ASEAN dan Kawasan Lain

Sebelum kamu ekspor, maka ada dokumen juga yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen ini tidak hanya berlaku untuk ASEAN, tetapi juga negara di kawasan lain.

Nah, dokumen yang dimaksud, misalnya, invoice yang dibuat eksportir dan packing list dari eksportir.

Lalu, bill of lading yang dibuat oleh perusahaan jasa pengiriman apabila komoditas dikirim melalui laut, dan airway bill jika komoditas dikirim melalui udara.

Dokumen Tambahan

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada pula dokumen tambahan yang diperlukan, seperti: certificate of origin, certificate of analysis, dan certificate of phytosanitary

Lalu, dokumen tambahan sesuai permintaan buyer, shipping instruction dari eksportir ke shipping line, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari eksportir.

Tingkatkan Skill

Persiapan yang diperlukan sebelum ekspor, bisa jadi membuat beberapa orang merasa kesulitan. Ini mungkin saja terjadi karena pada dasarnya memang membutuhkan skill khusus untuk menyiapkan dokumen ekspor. 

Skill dibutuhkan agar persiapan yang dilakukan tidak banyak memakan waktu. Di sisi lain, juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti salah dokumen atau salah memahami dokumen yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, Ekporior, meningkatkan skill yang terkait penyusunan dokumen ekspor diperlukan. Lainnya, kita juga perlu menambah keterampilan dalam menyusun strategi pengiriman komoditas ke luar negeri.

Kenapa disebut strategi? Sebab, masih terkait erat dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum ekspor. Sederhananya, dokumen yang tidak kunjung selesai diurus tentunya bisa memperlambat produk kamu menuju pasar global.

Maka dari itu, kesigapan menyiapkan dokumen sangat berkaitan erat dengan strategi pengiriman barang ke luar negeri. 

Nah, kalau kamu ingin meningkatkan skill menyusun strategi pengiriman dan dokumen ekspor, maka bisa banget untuk ikut kelas dalam program Prakerja di GeTI Incubator, yang notabene masih menjadi bagian dari ExportHub.id, milik PT Usaha Dagang Indonesia.

Dengan meningkatkan skill tersebut, kamu juga membuka peluang untuk mengembangkan kariermu lebih baik lagi. Soalnya, seseorang yang memiliki keterampilan tersebut banyak dibutuhkan.

Jadi, tunggu apa lagi? Klik gambar di bawah ini untuk informasi lengkap kelasnya!

Related Posts

Leave a comment