Ekspor jasa… pernahkah kamu mendengar istilah ini? Kalau kamu sudah berkecimpung di dunia ekspor hingga perpajakan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Ya, hal ini karena ekspor jasa masuk dalam bagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa jasa adalah sebuah kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perubahan yang menyebabkan suatu barang, atau kemudahan suatu fasilitas mudah untuk dipakai.
Nah, tanpa panjang-lebar, yuk, simak ulasan tentang ekspor jasa di bawah ini.
Ekspor Jasa Adalah…
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019, ekspor jasa merupakan jasa yang terkena pajak yang dihasilkan di daerah pabean untuk kemudian dimanfaatkan sebagai penerima ekspor jasa kena pajak yang berada di luar daerah pabean. Dengan kata lain, kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah kepabeanan.
Jenis-jenisnya Yang Wajib Diketahui
Eksporior, tahukah kamu, bahwa tidak semua jasa bisa diekspor. Hal ini karena terdapat beberapa kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenisnya yang bisa diekspor. Dalam PMK 32/2019, terdapat tiga jenisnya, yaitu:
- Kegiatan yang melekat pada barang-barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah kepabeanan.
- Kegiatan yang melekat pada barang-barang tidak bergerak yang berada di luar daerah kepabeanan.
- Kegiatan selain di luar kegiatan tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah kepabeanan dengan cara penyampaian langsung maupun tidak langsung. Adapun kegiatan tidak langsung melalui pos dan beragam saluran elektronik atau berupa penyediaan hal untuk dipakai di luar daerah kepabeanan.
Sehingga, dengan demikian, melalui PMK No. 32/PMK.010/2019, pemerintah Indonesia telah memulai memperluas PPN 0% pada bidang ekspor jasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negeri karena secara langsung dapat meningkatkan daya saing industri ini secara nasional dan internasional.
Jenis-jenis Ekspor Jasa yang Dikenakan Tarif 0%
Berikut ini adalah jenis-jenis jasa ekspor yang dikenakan tarif 0% yang wajib kamu ketahui.
- Maklon, salah satu jenis usaha yang menawarkan dan menyediakan produksi barang guna dipakai oleh pihak lain.
- Perbaikan dan perawatan.
- Pengurusan transportasi ekspor.
- Konsultasi konstruksi.
- Teknologi dan informasi.
- Penelitian dan pengembangan.
- Persewaan alat angkut untuk penerbangan internasional. Dalam hal ini menyangkut kegiatan penerbangan dan kapal laut untuk beragam kegiatan pelayaran.
- Jasa konsultasi.
- Perdagangan yang berupa usaha dalam mencarikan penjual barang di kawasan daerah kepabeanan yang tujuannya untuk ekspor.
- Interkoneksi, sebuah layanan yang memberikan keterhubungan antar jaringan telekomunikasi agar para penggunanya dapat mengakses jasa telekomunikasi.
5 Manfaatnya Bagi Kemajuan Negeri
Berikut ini adalah beberapa manfaatnya yang wajib kamu ketahui.
- Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Dengan adanya kegiatan export, maka secara langsung dapat membuka perekonomian. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja baru yang sangat bermanfaat bagi kemajuan sebuah negara.
- Menambah Devisa Negara
Semakin tinggi nilai export sebuah negara, maka semakin tinggi pula devisa negara yang bisa didapatkan sehingga perekonomian negeri semakin maju.
- Meningkatkan Hubungan Internasional
Kegiatan export juga akan membantu meningkatkan hubungan antara Indonesia dengan negara yang melakukan kerja sama. Sehingga, akan saling memajukan perekonomian Indonesia.
- Menjaga Kestabilan Ekonomi
Dengan adanya pemasukan, maka kestabilan ekonomi Indonesia dapat terus terjaga. Sehingga dapat terhindar dari kesulitan atau hutang ke negara lain yang terlalu berlebihan. Ketika sebuah negara lebih besar nilai ekspornya dibanding nilai impor, maka negara tersebut masuk dalam negara yang stabil secara ekonomi yang berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyatnya.
- Tingkatkan Nilai Investasi
Ketika ekspor suatu negara sangat tinggi, maka nilai investasi suatu negara juga semakin meningkat. Sehingga akhirnya banyak investor dari negara lain yang bersedia menanamkan modalnya di negara tersebut.
Namun, perlu diketahui juga bahwa fasilitas tarif PPN O% atau pembebasan pajak wajib memenuhi dua persyaratan formal, yaitu berdasarkan perjanjian tertulis dan terdapat pembayaran yang disertai barang bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini wajib sah, di mana di dalamnya berasal dari penerimaan ekspor kepada pengusaha yang terkena pajak yang melakukan kegiatan export.
Eksporior, itulah pembahasan lengkap tentang ekspor jasa yang sangat banyak manfaatnya untuk perkembangan dan kemajuan perekonomian sebuah negara. Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk menekuni bisnis satu ini? Atau kamu ingin semakin memperbesar pangsa pasarnya? Kalau bersiap, yuk, gabung bersama kami sekarang juga. (ZM)