Scroll Top

Kementerian Agama Bagikan Sertifikasi Halal, Simak Caranya!

Kementerian Agama RI bertanggung jawab untuk mengawasi kualitas halal suatu produk atau jasa. Nah, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menyosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Lantas, bagaimana cara pelaku UMK bisa mendapatkan sertifikasi tersebut? Yuk, simak artikel kita kali ini!

Kementerian Agama RI Adakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis kepada UMK!

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membagikan 1 juta sertifikasi halal secara gratis, lho. Sertifikasi ini akan dibagikan kepada UMK melalui program Sehati. 

Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) merupakan program dari Kemenag yang memungkinkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal di aplikasi Pusaka. Cara pendaftarannya pun mudah, kamu cukup mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore atau AppStore. Kemudian, scroll ke menu “Pelayanan Publik”. Setelah itu, klik “Sertifikasi Halal”. 

Sertifikasi halal ini sangat penting untuk para pelaku UMK. Pasalnya mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah wajib untuk semua produk, di antaranya meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Jasa dan hasil penyembelihan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Seluruh penyedia produk diharapkan untuk bisa mendaftarkan produknya ke MUI. Ini semua untuk menjaga kehalalan setiap produk yang akan dikonsumsi oleh seluruh umat, terkhusus kaum muslim. Berhubung sertifikasi ini diadakan secara gratis, diharapkan para pemilik usaha bisa segera mendaftarkan diri dalam program ini.

Manfaat Sertifikasi Halal yang Diadakan Kementerian Agama RI

Manfaat Sertifikasi Halal yang Diadakan Kementerian Agama RI

Ada banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapatkan dari sertifikasi halal ini, lho. Sertifikasi halal ini bisa membantu usahamu lebih dipercaya kredibilitas kehalalannya. Selain itu, ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan, yaitu:

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Sebagai umat muslim yang taat, sudah pasti kita harus berpegang teguh pada Al-Quran. Dalam Al-Quran juga telah disebutkan bahwa kita wajib untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. 

Kita sebagai pelanggan pasti lebih memilih produk dengan label halal. Oleh karena itu, sebagai pelaku UMK yang memiliki usaha di bidang makanan atau hasil penyembelihan, sertifikat halal bisa membuat produk atau jasamu lebih dipercaya pelanggan.

Memberikan Jaminan dan Kapasitas

Masih sama dengan poin sebelumnya, kamu bisa memberikan jaminan dan kapasitas produk atau jasamu lebih menonjol. Sertifikasi halal sangat membantu para pelaku UMK dalam menunjukkan kapasitasnya sebagai usaha yang bisa dipercaya kehalalannya secara resmi.

Memperluas Jaringan Distribusi Produk

Dengan sertifikat halal, kamu bisa menjangkau lebih banyak pelanggan. Itu sebabnya kamu akan memperluas jaringan distribusi produk ke seluruh penjuru Indonesia bahkan ke mancanegara. 

Produk atau jasa yang kamu distribusikan akan jauh lebih dikenal yang bisa bantu meningkatkan pendapatan secara signifikan. Produk yang lebih dikenal juga memiliki potensi untuk lebih banyak mendapatkan kepercayaan konsumen.

Memberi Nilai Tambah Produk

Jika produkmu belum mendapatkan sertifikat halal, ada kemungkinan orang-orang jadi meragukan kehalalan produkmu. Nah, ini akan berbeda jika produkmu memiliki sertifikat halal, tentu saja bisa menambah nilai produkmu di mata pelanggan. Kepercayaan dan loyalitas pelanggan akan kamu dapatkan, lho. Jadi, mengikuti sertifikasi halal ini sangat penting untuk kamu pemilik usaha.

Apa Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Kementerian Agama?

Apa Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Kementerian Agama?

Buat kamu yang punya usaha yang membutuhkan sertifikat halal, program dari Kementerian Agama RI ini sangat cocok bagi kamu yang punya usaha UMK. Kamu tidak harus membayar biaya untuk melakukan pendaftaran. Yuk, cek dulu syarat-syarat berikut ini:

  • Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi halal dan sederhana.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Masuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil (UMK).
  • Bahan yang digunakan untuk usaha adalah bahan yang halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Eksporior, kamu bisa mulai mencicil beberapa persyaratan tersebut dan segera mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi halal. Pasalnya, kuota sertifikasi gratis ini hanya untuk 1 juta produk saja. Sertifikasi halal ini juga bisa menjadi peluang untuk memasarkan produk halal ke seluruh dunia.

Ingin Ekspor Produk Halal ke Mancanegara? Jadilah Bagian dari AeXI (bagian dari exporthub.id, milik pt usaha dagang indonesia) untuk Menjangkau Konsumen Luar Negeri!

Gabung dengan AEXI Sekarang!

Leave a comment