Scroll Top

7 Dokumen Wajib Ekspor yang Harus Disiapkan UMKM Indonesia

Tangerang, 8 Juni 2026 – Menembus pasar internasional adalah impian bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, salah satu hambatan terbesar yang sering dihadapi adalah ketidaktahuan mengenai aspek administratif atau birokrasi dokumen.

Padahal, kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar barang Anda tidak tertahan di Bea Cukai dan sampai ke tangan pembeli dengan aman. Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk go global, berikut adalah 7 dokumen wajib ekspor yang harus disiapkan.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS), NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha. Dalam proses ekspor, NIB berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API) sekaligus hak akses kepabeanan. Tanpa NIB, Anda tidak akan bisa memproses dokumen ekspor lainnya secara resmi.

2. Invoice (Faktur Komersial)

Invoice adalah dokumen nota penagihan yang dikeluarkan oleh eksportir kepada importir (pembeli). Dokumen ini harus berisi detail informasi mengenai barang, harga per unit, total harga, jumlah barang, serta nama dan alamat kedua belah pihak. Invoice ini akan digunakan oleh pihak Bea Cukai untuk menentukan nilai pabean dan pajak di negara tujuan.

3. Packing List

Packing List adalah dokumen yang merinci spesifikasi barang yang dikirim. Jika Invoice fokus pada harga, Packing List fokus pada detail fisik seperti:

  • Jenis kemasan (dus, peti, karung).
  • Berat bersih (net weight).
  • Berat kotor (gross weight).
  • Dimensi atau ukuran kemasan.
    Dokumen ini sangat penting bagi petugas gudang dan pihak ekspedisi untuk menangani barang Anda dengan tepat.
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)

Ini adalah dokumen bukti pengiriman barang.

  • Bill of Lading (B/L): Digunakan jika Anda mengirim barang melalui jalur laut.
  • Airway Bill (AWB): Digunakan jika Anda mengirim barang melalui jalur udara.
    Dokumen ini dikeluarkan oleh perusahaan pengangkutan (shipping line atau maskapai) dan berfungsi sebagai kontrak pengangkutan serta bukti kepemilikan barang.
5. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB adalah pernyataan resmi yang dibuat oleh eksportir kepada Kantor Bea dan Cukai sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut. Saat ini, pengajuan PEB sudah dilakukan secara online melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). Setelah PEB disetujui, Anda akan mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai tanda sah barang boleh keluar dari Indonesia.

6. COO (Certificate of Origin) atau SKA

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa produk tersebut memang asli diproduksi di Indonesia. Dokumen ini sangat penting bagi pembeli (importir) karena sering kali digunakan untuk mendapatkan keringanan pajak atau bea masuk di negara tujuan berkat adanya perjanjian kerja sama perdagangan internasional (FTA).

7. Polis Asuransi

Meski terkadang tergantung pada kesepakatan Incoterms (syarat penyerahan barang), asuransi sangat disarankan untuk melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama perjalanan lintas negara. Polis asuransi memberikan rasa aman baik bagi eksportir maupun importir dalam transaksi berskala besar.

Baca juga : Cara Jualan di Alibaba.com untuk UMKM yang Ingin Go Global

Leave a comment