Ekspor adalah proses perdagangan yang dilakukan dari dalam keluar negeri. Kegiatan perdagangan lintas negara ini umumnya memberikan banyak keuntungan. Satu di antaranya ekonomi.
Keuntungan tersebut bisa diperoleh karena mata uang yang digunakan dalam perdagangan internasional biasanya adalah mata uang yang kursnya lebih tinggi dari rupiah.
Maka dari itu, untuk eksportir Indonesia, mengekspor produk ke pasar global adalah hal yang menguntungkan. Perihal ini tentunya berlaku juga untuk UKM.
Namun, bukan hanya itu saja alasan mengapa UKM perlu ekspor. Setidaknya, masih ada hal lain yang patut untuk dipertimbangkan, sehingga UKM perlu termotivasi untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.
Alasan UKM Harus Ekspor
Perihal alasan mengapa UKM harus ekspor, sebelumnya pernah diulas oleh Kementerian Koperasi dan UKM, yang kini menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Dalam laporannya, disebutkan UKM perlu mengambil langkah strategis untuk ekspor karena hal tersebut bisa bermanfaat untuk mengendalikan harga produk. Kenapa ini bisa terjadi? Sebab, produk yang melimpah di dalam negeri bisa membuat harganya jatuh.
Sebagai contoh, Eksporior memproduksi tas kulit. Namun, lantaran produksinya mudah, maka barang yang dihasilkan dan diedarkan kepada masyarakat jadi banyak.
Kondisi tersebut tentunya akan membuat harga barang menjadi murah karena supply melebihi demand. Oleh sebab itu, agar harga di dalam negeri juga stabil, maka ekspor diperlukan.
Alasan berikutnya kenapa harus ekspor selain keuntungan adalah pertumbuhan bisnis yang cepat. Dengan menjual produk ke negara lain, UKM tentunya perlu meningkatkan kapasitas produksi.
Jika seperti itu, maka diperlukan efisiensi bisnis yang bisa meningkatkan kemampuan produksi, tapi juga menurunkan biaya produksi per unit. Apabila situasi ini yang terjadi, maka UKM bisa tumbuh lebih cepat dengan indikasi penghematan, tapi di saat yang sama meningkatkan laba bersih.
Alasan berikutnya mengapa UKM perlu ekspor adalah adanya bantuan dari pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah sudah menyediakan kebijakan yang mempermudah dan mendukung UKM agar memasarkan produknya di pasar internasional.
Di samping itu, pemerintah pun menyediakan bantuan yang dapat digunakan UKM apabila ingin ekspor. Kebijakan dan bantuan tersebut sudah barang tentu amat bermanfaat dan wajib dimaksimalkan UKM.
Adapun hal lain yang bisa dipertimbangkan untuk ekspor adalah karena perdagangan internasional memberikan kontribusi pada peningkatan devisa negara. Dengan kata lain, jika UKM rajin ekspor, maka pendapatan negara juga akan naik.
Administrasi Ekspor
Jika sebelumnya Eksporior sudah mengetahui alasan mengapa UKM perlu ekspor, maka di bagian ini kita akan mencari tahu administrasi yang harus dipenuhi apabila ingin menjual produk keluar negeri.
Lalu, apa saja administrasi yang dimaksud? Dikutip dari Indonesia.go.id, harus ada beberapa dokumen yang dipenuhi apabila ingin menjadi eksportir. Petama, memiliki dasar atau badan hukum.
Perihal itu, bentuknya beragam, yaitu: CV, firma, PT, persero, perum, perjan, atau koperasi. Berikutnya, perlu juga memiliki NPWP dan memiliki izin.
Adapun untuk izin yang dimaksud bisa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing.
Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan, sebetulnya masih ada lagi dokumen yang perlu dilengkapi sebagai administrasi apabila UKM ingin menjual produknya ke negara lain.
Akan tetapi, dokumen ini biasanya tergantung pada produk yang ingin diekspor dan negara tujuannya. Demikian disampaikan, sebab setiap produk biasanya memiliki regulasi yang berbeda-beda. Di sisi lain, ada kalanya satu negara dengan negara lain aturannya juga tidak sama.
Maka dari itu, memahami administrasi dalam ekspor sangat penting. Pasalnya, ini bagian fundamental yang bisa menentukan apakah suatu produk dapat dijual keluar negeri atau tidak.
Pelatihan
Mengingat pengetahuan dan keterampilan menyusun dokumen administrasi ekspor penting, maka sudah seharusnya UKM perlu meningkatkan keterampilannya yang terkait dengan itu.
Hal tersebut disarankan karena bisa mengakselerasi UKM yang ingin mengglobalkan produknya. Oleh karena itu, tidak ada salahnya UKM mulai mencari-cari pelatihan administrasi ekspor yang bisa diikuti.
Berkenaan dengan itu, salah satu lembaga yang bisa menjadi pilihan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)-P1 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) GeTI Incubator.
Untuk diketahui, LSP-P1 LPK GeTI Incubator adalah lembaga yang masih berada dalam ekosistem ExportHub.id (milik PT Usaha Dagang Indonesia). Salah satu layanan yang diberikan adalah pelatihan dan sertifikasi skema administrasi logistik ekspor.
Apabila para UKM mengikuti pelatihan dan sertifikasi skema tersebut, nantinya akan mempelajari banyak hal seputar administrasi perdagangan internasional, termasuk strategi bagaimana memasarkan produk di platform e-commerce global.
Di luar itu, tentunya masih ada keuntungan lain yang didapatkan apabila mengikuti pelatihan dan sertifikasi di LSP-P1 LPK GeTI Incubator. Misalnya, pelatihan dan sertifikasi bisa dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan efektif.
Selain itu, materi yang diajarkan adalah ilmu paling terbaru, sehingga tetap relevan. Contoh lainnya, ada jaminan perlindungan data dari fraud yang membuat para UKM tetap aman dan nyaman saat mengikuti pelatihan dan sertifikasi online.
Jika, Eksporior ingin mencari informasi lebih lanjut tentang pelatihan dan sertifikasi administrasi logistik ekspor, bisa banget cek dengan klik banner di bawah ini, ya!