K3 yang merupakan kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja, sering dibilang sebagai salah satu divisi yang sering “gabut”. Benarkah demikian?
Penjelasan K3
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 TH. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Jadi hal ini merupakan upaya yang bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tempat kerja yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan si pekerja. Misalnya upaya preventif dari kecelakaan kerja atau penanganan yang bisa dilakukan jika hal tersebut terjadi.
Tentu saja hal ini begitu penting, mengutip dari laman Eco Online, alasan perlu adanya K3 di tempat kerja untuk bisa menjamin pekerja dengan lebih aman dan bebas dari bahaya besar.
Kesadaran Keselamatan Kerja
Beruntungnya kita, kini sudah banyak perusahaan yang sudah menjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Sebab, seperti yang dikutip dari laman Safety Line Worker, dibutuhkan 200 tahun lamanya pengembangan untuk perlindungan pekerja ini.
Dari laman Very Well Health, di Amerika Serikat hal ini mulai disadari ketika setelah perang saudara di sana banyak mesin di pabrik yang dioperasikan oleh pekerja yang masih dini, yang kurang pengalaman, dan lokasi kerja yang berbahaya.
Belum lagi pabrik yang diisi dengan mesin berbahaya, kotor, dan ventilasi ruangan yang buruk. Banyak pemilik yang menolak untuk membuka jendela karena bisa mengganggu materialnya. Jadinya banyak pekerja yang menghirup uap kimia, debu, dan materi partikulat lainnya.
Kesadaran mulai tumbuh ketika laporan di 1873 yang dibuat dari Biro Tenaga Kerja negara bagian Massachusetts menguraikan kumpulan cerita banyaknya pekerja yang terkena insiden di tempat kerja sehingga mereka menjadi cacat karena anggota tubuhnya hilang. Ini disebabkan peralatan kerja yang tidak memadai dan pekerjaan fisik yang melelahkan.
Hal itu direspon dengan banyak inspeksi mendadak di banyak pabrik di Massachusetts dan membuat pintu darurat, yang kemudian ditiru oleh negara bagian lainnya. Di 1890, ada 21 negara bagian yang punya beberapa aturan yang menjamin keselamatan kerja untuk mengurangi risiko dan bahayanya. Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarahnya dimulai ketika kolonialisme Belanda yang menggunakan banyak mesin uap dalam industri gula.
Dari laman iSafety Magazine yang mengutip buku G Roger Knight “Sugar, Steam and Steel: The Industrial Project in Colonial Java, 1830-1885” (2014) banyak pabrik gula di sekitar 1830 – 1850 yang menyebabkan Jawa menjadi pemasok gula terbesar di dunia.
Nyatanya hal itu juga menyebabkan beberapa kebakaran. Sehingga di 1847, pemerintah Hindia Belanda membuat Dienst Van Het Stoomwezen untuk mengatasi kebakaran, aset bisnis, serta perlindungan tenaga kerja terhadap kebakaran. Kemudian disusul undang-undang soal pekerjaan tersebut di 1853 yang menggunakan ketel uap. Hal inilah yang dianggap sebagai awal mula kemunculan K3 di Indonesia.
5 Hak dan Kewajiban Pekerja soal K3
Tentu saja sebagai pekerja, perlindungan kerja sudah sepantasnya diberikan oleh pihak perusahaan. Menurut pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah:
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Kondisi Industri K3 di Dalam Negeri
Dengan melihat posisi K3 yang vital, sudah pasti posisi ini akan terus dibutuhkan dalam jenis industri apapun. Posisi ini bisa menjadi salah satu karier yang menjanjikan untuk kamu coba.
Melansir dari laman Garuda QHSE Institution, ini dia beberapa prospek lulusan sertifikasi ahli K3 umum yang menjanjikan:
-
- Pakar lingkungan.
-
- Analis quality control.
-
- Pengawas konstruksi bangunan.
-
- Advisor dan auditor K3.
-
- Ahli ergonomi.
-
- Ahli K3 rumah sakit.
-
- Corporate safety.
Garis besarnya pekerjaan ini adalah menjamin semua pekerja dalam wilayah tersebut bisa bekerja dengan aman karena adanya regulasi soal aturan keselamatan kerja yang sudah dibuat oleh bagian K3 tadi. Jadi, kalau ada statement yang menyebutkan bahwa departemen ini banyak gabut, hal itu bisa jadi indikasi bahwa keselamatan di pekerjaan tersebut sudah bagus.
Dengan melihat potensi dari kebutuhan industri atas sektor pekerjaan K3 ini, bisa kamu manfaatkan untuk menjadikan profesi tersebut sebagai karier yang menjamin di masa depan. Tentunya itu bisa didapatkan dengan memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai.
Itu bisa kamu peroleh dengan ikut dalam pelatihan di LPK GeTI Inkubator yang masih dalam bagian ExportHub.id (milik PT Usaha Dagang Indonesia), menyediakan kelas dan instruktur yang sesuai standar industri. Bergabunglah dengan klik gambar di bawah!