Scroll Top

NPWP: Dokumen Pendukung Penting untuk Ekspor 

Tidak bisa dipungkiri bahwa NPWP masih menjadi salah satu dokumen penting dalam banyak hal, salah satunya di regulasi ekspor. Kini, negara memiliki kebijakan baru dalam jenis berkas penting ini yang menuai kritik karena dinilai “menambah kerjaan” bagi warga sipil. 

Apa Itu NPWP? 

NPWP

Mengutip dari Hipajak.id, NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni nomor yang diberikan ke Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Ini juga bisa menjadi tanda pengenal dalam pemenuhan hak dan kewajibannya. 

Selain itu, dokumen ini juga bisa berfungsi dalam penjagaan kewajiban Wajib Pajak dalam membayar pajaknya serta mengawasinya. Sebab semua dokumen yang berhubungan dengan perpajakan memiliki hubungan dengan dokumen ini.  Angka yang terdiri di dalamnya mengandung 15 digit. 9 angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, sementara angka sisanya adalah kode administrasi.  

Penjelasan lebih jelasnya dapat dijabarkan seperti berikut: 

 

    • Dua angka pertama adalah identitas Wajib Pajak. Misal 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, lalu 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha. 

    • Enam angka setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP dari kantor pusat DJP. 

    • Satu digit selanjutnya adalah kode pengaman supaya tidak ada kesalahan atau dokumen palsu. 

    • Tiga angka setelahnya adalah kode KPP yang terdaftar. 

    • Tiga angka terakhir yakni status Wajib Pajak. 000 untuk Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sementara 001 atau 002, adalah nomor Wajib Pajak Cabang. 

Apa Saja Jenisnya? 

NPWP

Dokumen ini memiliki beberapa klasifikasi yang diberikan untuk Wajib Pajak yang berbeda. Yakni NPWP Pribadi dan NPWP Pusat. Berikut ini adalah penjelasannya: 

 

    1. NPWP Pribadi  

Ini adalah NPWP yang dimiliki setiap orang yang memiliki pendapatan di Indonesia. Yang termasuk ke dalam pemilik dokumen ini adalah: 

 

    • Orang yang punya pekerjaan. 

    • Orang yang punya pekerjaan bebas. 

    • Orang yang memiliki pendapatan dari usaha. 

 

    1. NPWP Badan 

Yakni NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan maupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Berikut beberapa contoh yang masuk ke dalamnya: 

 

    • Badan usaha milik negara. 

    • Badan usaha milik swasta. 

Apa Manfaat NPWP? 

Masih banyak warga yang belum memiliki NPWP, padahal dokumen ini memiliki banyak manfaat, lho. Termasuk dalam regulasi ekspor seperti yang sudah kami sebutkan di atas. Berikut kegunaan lain dari dokumen ini: 

 

    • Salah Satu Syarat Administrasi 

Banyak urusan administratif yang mengharuskan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syaratnya. Jika kamu sudah memilikinya, maka satu urusan tersebut sudah selesai, bukan? 

Contoh urusan administrasi yang mewajibkannya adalah Rekening Dana Nasabah (RDN), pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), paspor, dan tentunya syarat menjadi eksportir. 

 

    • Memudahkan Urusan Perpajakan 

Keuntungan lain dari memiliki NPWP adalah mudahnya segala urusan yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Berikut contoh dari dokumen administrasi yang membutuhkan NPWP yakni pengajuan pengurangan membayar pajak, restitusi pajak, dan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. 

 

    • Terhindar Dari Masalah Hukum 

Tentunya manfaat lain dari kepemilikan NPWP adalah bebas dari masalah hukum. Sebagai aturan negara yang harus ditaati, pajak adalah hal wajib untuk semua warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia. Otomatis, dengan tidak memiliki dokumen ini, artinya kamu sudah menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal yang ada. 

NPWP Sebagai Syarat Ekspor 

NPWP

Untuk menjadi eksportir, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat administrasi. Tentu saja salah satunya adalah NPWP. Berkas ini harus dimiliki oleh eksportir produsen maupun bukan produsen. 

Namun, untuk lebih lengkapnya lagi, berikut adalah penjabaran apa saja syarat yang harus dilengkapi oleh eksportir. 

 

    1. Eksportir Produsen 

Beberapa daftar kelengkapan yang harus dipenuhi bagi eksportir produsen adalah: 

 

    • Isi formulir secara lengkap yang disediakan oleh Dinas Perindag yang ada di daerah kamu. 

    • Punya Izin Usaha Industri. 

    • Memiliki NPWP. 

    • Menyerahkan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag maupun instansi yang sudah ditunjuk (biasanya setiap tiga bulan) yang sudah disahkan oleh Bank Devisa dan memberikan lampiran surat pernyataan tidak ada tunggakan pajak, tunggakan, atau masalah kepabeanan.  

 

    1. Eksportir Bukan Produsen 

 

    • Isi formulir secara lengkap yang disediakan oleh Dinas Perindag yang ada di daerah kamu. 

    • Punya Izin Usaha Perdagangan.  

    • Memiliki NPWP. 

    • Menyerahkan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag maupun instansi yang sudah ditunjuk (biasanya setiap tiga bulan) yang sudah disahkan oleh Bank Devisa dan memberikan lampiran surat pernyataan tidak ada tunggakan pajak, tunggakan, atau masalah kepabeanan. 

Kebijakan baru NPWP

NPWP

Mulai Januari 2024, pemerintah akan mengesahkan kebijakan baru terkait NPWP, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi NPWP. Sebenarnya, hal ini dibuat untuk memudahkan segala urusan perpajakan.  

Hal tersebut terkesan merepotkan warga karena sebenarnya pihak yang terkait sudah memiliki data, tetapi hal ini harus diurus oleh warga sipil itu sendiri. Hal tersebut terlihat dari banyaknya komentar keluhan soal topik ini di media sosial. 

Lewat unggahan @ditjenpajakri di Instagram, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berada dalam turunan Perpres No. 83 Tahun 2021 juga Permenkeu No. 112/PMK.03/2022. 

Mengutip dari klc.kemenkeu.go.id, ketentuannya berupa NIK bagi WNI bisa menjadi NPWP, sedangkan bagi WNA, Instansi pemerintah, dan Badan Usaha bisa dengan menambahkan 0 (nol) di depan angka NPWP wajib yang dimiliki saat ini. Jadi semua angka NPWP akan memiliki 16 digit.  

Sebelumnya, aturan ini berlaku mulai Januari 2024, tapi diundur menjadi Juli 2024. Hal itu dibuat setelah menimbang penyesuaian dari implementasi Coretax Administration System (CTAS) di pertengahan 2024, juga setelah assessment persiapan pada pihak-pihak yang terdampak, maka penetapan masa berlakunya diubah.  

Jadi, kamu masih punya waktu lebih panjang untuk mengurusnya. Jangan sampai hal ini dibiarkan sampai lewat dari tenggat waktu tersebut, ya. Apalagi sampai gagal ekspor karena dokumen ini belum diurus. Duh, jangan sampai deh!

Hal lain mengenai regulasi ekspor, bisa kamu ketahui lebih lanjut jika bergabung dengan DTI yang berada dalam naungan Ekosistem Exporthub.id. Agar lebih mudah, yuk, ikutan sekarang! 

NPWP

Leave a comment