
Produk berlabel halal kini menjadi perhatian utama di era modern ini, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kesadaran akan pentingnya kehalalan produk semakin meningkat, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai jaminan keamanan dan kualitas bagi konsumen.
Sertifikasi halal menjadi aspek krusial yang tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Baik bagi produsen maupun pembeli, memiliki produk bersertifikat halal adalah keharusan yang mendukung keberlangsungan bisnis dan kepuasan pelanggan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap produk apa saja yang harus bersertifikat halal dan mengapa sertifikasi ini sangat penting untuk dipenuhi. Yuk, Eksporior, mari simak bersama!
Produk yang Harus Bersertifikat Halal
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Di kutip Antaranews.com, sertifikasi halal adalah bukti resmi bahwa suatu produk telah melalui proses evaluasi dan pengujian secara menyeluruh untuk memastikan produk tersebut halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat halal diberikan oleh lembaga berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan menurut hukum Islam. Dengan sertifikat ini, konsumen dapat yakin bahwa produk bebas dari bahan haram dan proses produksinya sesuai dengan aturan agama.
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini untuk menjamin keamanan, kehalalan, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.
Berikut beberapa jenis produk yang wajib bersertifikat halal secara rinci:
1. Produk Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman adalah kategori utama yang wajib bersertifikat halal. Produk ini berkaitan langsung dengan konsumsi sehari-hari masyarakat muslim. Sertifikasi halal memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, pengolahan, hingga distribusi tidak mengandung unsur haram seperti babi, alkohol, darah, atau bahan najis lainnya.
Proses penyembelihan hewan yang digunakan dalam produk makanan juga harus sesuai syariat Islam. Produk makanan dan minuman yang wajib halal meliputi makanan olahan, minuman kemasan, susu dan produk turunannya, minyak dan lemak, serta cemilan dan kue tradisional.
Pemerintah menegaskan bahwa usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro, termasuk pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanannya.
2. Produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh
Produk kosmetik dan perawatan tubuh juga wajib bersertifikat halal. Bahan dalam kosmetik dapat diserap kulit dan berpotensi masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, konsumen muslim perlu memastikan produk yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau najis.
Produk kosmetik yang wajib halal meliputi perawatan kulit, make-up, parfum, sabun, sampo, dan produk perawatan pribadi lainnya. Sertifikasi halal menjamin bahan baku, proses pembuatan, dan kemasan produk tidak menggunakan bahan terlarang dan tidak tercemar bahan haram.
3. Produk Farmasi dan Obat-obatan
Produk farmasi dan obat-obatan, baik yang dikonsumsi maupun digunakan secara eksternal, wajib bersertifikat halal. Sertifikasi menjamin obat tidak mengandung zat yang dilarang dalam Islam, seperti gelatin dari sumber haram atau alkohol yang tidak diperbolehkan.
Proses produksi obat juga harus mengikuti prinsip halal agar aman dan sesuai syariat. Produk farmasi yang wajib halal meliputi obat tradisional, obat bebas, suplemen kesehatan, serta produk biologi dan rekayasa genetika di bidang kesehatan.
4. Bahan Baku dan Bahan Tambahan Makanan
Bahan baku yang digunakan dalam industri makanan dan minuman wajib halal agar produk akhir memenuhi standar kehalalan. Ini termasuk bahan pengawet, pewarna, perisa, emulsifier, dan bahan tambahan pangan lainnya.
Sertifikasi halal pada bahan baku sangat penting. Jika bahan baku tidak halal, produk akhir juga tidak dapat dikategorikan halal. Oleh karena itu, produsen bahan baku harus memastikan seluruh bahan dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal.
5. Produk Kimiawi, Biologi, dan Rekayasa Genetik
Selain makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, produk kimiawi dan biologi juga wajib bersertifikat halal. Produk ini meliputi bahan kimia untuk berbagai industri, produk biologi seperti vaksin, dan produk rekayasa genetika yang berpotensi digunakan dalam produk konsumsi atau medis.
6. Barang Gunaan dan Produk Non-Konsumsi Lainnya
Selain produk konsumsi, barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal, terutama yang berasal dari atau mengandung unsur hewan. Contohnya pakaian seperti jaket, kerudung, sepatu, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis, dan perlengkapan kantor.
Produk ini harus dipastikan tidak menggunakan bahan haram atau najis, seperti kulit hewan yang tidak disembelih secara syar’i atau bahan pewarna yang tidak halal. Sertifikasi halal pada barang gunaan memberikan jaminan bahwa produk aman dan sesuai prinsip Islam.
Mengapa Produk Harus Bersertifikat Halal?
- Menjamin Keamanan dan Kehalalan Produk
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan prinsip agama. - Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen muslim, yang merupakan pasar besar di Indonesia dan dunia. - Memperluas Pasar dan Peluang Bisnis
Produk halal tidak hanya diminati di pasar lokal, tetapi juga memiliki potensi ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim besar. - Kepatuhan terhadap Regulasi Pemerintah
Di Indonesia, beberapa produk wajib memiliki sertifikat halal sesuai peraturan pemerintah, sehingga sertifikasi juga menjadi kewajiban hukum.
pastikan produk kamu bersertifikat halal
Nah, Sahabat Eksporior, kira-kira produk kamu termasuk yang disebutkan di atas atau tidak? Jika produk kamu tertera di daftar tersebut, sudah saatnya untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Hal ini penting bukan hanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga untuk memastikan bahwa produk kamu memenuhi standar kehalalan dan kualitas thoyyiban yang artinya halal sekaligus baik dan aman untuk dikonsumsi.
Menerapkan prinsip halal thoyyiban akan membuat produkmu lebih dipercaya oleh pasar, sekaligus membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Yuk, waktunya bersertifikasi halal! Tapi, kalau kamu butuh bantuan untuk melakukannya, maka bisa berkolaborasi dengan Sa’adah Global, perusahaan yang masih bernaung di bawah ekosistem ExportHub.id (milik PT Usaha Dagang Indonesia).
Dengan berkolaborasi bersama Sa’adah Global, kamu bisa mendapatkan pendampingan dan pengurusan sertifikasi halal. Untuk informasi lebih lanjut, Eksporior bisa menghubungi admin di sini!