Scroll Top

Sertifikasi Halal UMKM agar Produk Siap Pasar Global

Tangerang, 21 Mei 2026 – Sertifikasi halal UMKM menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar. Label halal bukan hanya tanda kepatuhan, tetapi juga bukti bahwa produk diproses dengan standar yang dapat dipercaya oleh konsumen.

Bagi UMKM makanan, minuman, kosmetik, dan produk olahan, sertifikasi halal membantu meningkatkan kredibilitas. Produk yang sudah tersertifikasi lebih mudah diterima di toko modern, marketplace, program kemitraan, hingga peluang ekspor. Tanpa dokumen yang jelas, produk bisa kalah sebelum masuk rak. Bukan karena rasanya buruk, tapi karena administrasinya belum siap tempur.

BPJPH menegaskan bahwa produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kewajiban ini menjadi bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca juga: Dampak Rupiah Melemah terhadap Ekspor Indonesia

Halal Jadi Standar Kepercayaan

Sertifikasi halal membantu UMKM membangun kepercayaan konsumen. Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu memastikan bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem pencatatan sesuai ketentuan. Artinya, halal bukan sekadar logo di kemasan, tetapi bagian dari tata kelola produk.

Bagi pasar domestik, sertifikat halal memberi rasa aman bagi konsumen. Bagi pasar global, sertifikat ini dapat menjadi pintu awal untuk menjangkau negara dengan permintaan produk halal yang besar. Laporan State of the Global Islamic Economy 2024/25 mencatat belanja konsumen Muslim pada sektor ekonomi halal utama mencapai 2,43 triliun dolar AS pada 2023 dan diproyeksikan naik menjadi 3,36 triliun dolar AS pada 2028.

Baca juga:  Tips Sukses Ekspor Barang untuk Pengusaha Muda Indonesia

Persiapan UMKM Menuju Ekspor

Agar produk siap pasar global, UMKM perlu menyiapkan dokumen usaha, komposisi produk, data bahan baku, alur produksi, dan kemasan yang sesuai. Sertifikasi halal akan lebih mudah dijalankan jika pencatatan bisnis sudah rapi sejak awal.

Sertifikat halal juga dapat memperkuat posisi UMKM saat bernegosiasi dengan distributor, reseller, dan mitra ekspor. Produk terlihat lebih profesional karena memiliki bukti kepatuhan yang dapat diverifikasi. Ini penting, terutama ketika pembeli luar negeri menilai bukan hanya produk, tetapi juga konsistensi proses.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan beban administratif semata. Bagi UMKM, ini adalah investasi kepercayaan. Produk yang halal, legal, dan terdokumentasi baik akan lebih siap masuk pasar yang lebih luas, termasuk pasar global.

Related Posts

Leave a comment