Apakah Anda salah satu pengusaha yang kini sedang ingin mengurus perizinan usaha? Saat ini pemerintah sudah sangat membantu para pengusaha, terutama para pelaku UMKM untuk lebih mudah dalam mengurus perihal ini melalui NIB atau Nomor Induk Bangunan. Ke depannya, diharapkan akan tercipta sistem perekonomian yang kuat dan mandiri.
NIB Adalah…
Secara sederhana, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan sebuah identitas para pelaku usaha yang telah diterbitkan oleh sebuah lembaga OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah beragam perizinan usaha sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017.
Apa Fungsi Utama NIB untuk Berbisnis?
Nomor Induk Berusaha menjadi sebuah tanda pengenal bagi para pelaku usaha, baik yang bersifat perseorangan ataupun nonperseorangan agar dapat mengajukan izin usaha atau izin dagang dan beragam keperluan komersial lainnya. Ia juga menjadi acuan untuk mengenali tanda daftar perusahaan, tanda akses pengenal importir, hak-hak untuk mendapatkan akses menuju kepabeanan, hingga jaminan untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah.
Apa Dasar Hukumnya?
Demi membuat perizinan usaha dan investasi semakin mudah, pemerintah terus berusaha membuat regulasi perizinan investasi. Karenanya, dikeluarkan peraturan presiden RI No. 91 tahun 2017 yang berisi percepatan pelaksanaan berusaha. Peraturan ini baru diimplementasikan di akhir 2018 melalui peraturan peraturan presiden No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan untuk berusaha yang lebih terintegrasi secara elektronik.
Peraturan presiden ini menjadi jawaban tas segala permasalahan, penyebaran, skala, hingga efisiensi dalam berusaha yang memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara. Hasilnya, terjadi peningkatan sumber lapangan kerja dan pengurangan jumlah kemiskinan.
Syarat Membuat NIB Adalah Seperti Berikut!
Untuk para pelaku usaha, baik yang bersifat perorangan ataupun nonperorangan yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Nomor Induk Berusaha Bagi Perusahaan
- Akta pendirian usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi KTP pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP pemilik perusahaan
- SK Kemenkumham
- Informasi tempat usaha
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Lokasi perusahaan
- Nomor kontak usaha
Syarat Nomor Induk Berusaha Bagi Perorangan
- Fotokopi NPWP pemilik usaha
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Nama jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor telepon dan e-mail pemilik usaha
- Alamat korespondensi
- Maksud dan tujuan usaha
Bagaimana Prosedur Pembuatannya?
Bagi tiap pelaku usaha yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha, diharuskan dan diwajibkan mengikuti beberapa tahapan prosedur dalam kepengurusannya:
- Pelaku usaha diharuskan melakukan pendaftaran di laman atau Website OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Agar bisa mendapatkan hak akses di laman OSS, pelaku usaha diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan bagi yang akan mendaftar perseorangan. Sementara itu, dibutuhkan nomor pengesahan akta pendirian dan dasar-dasar hukum pembentukan perusahaan bagi perusahaan yang bukan perseorangan.
- Setelah pelaku usaha mendapatkan akses masuk ke OSS, maka ia dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengisi segala persyaratan yang tertera seperti nama, alamat, NIK, nomor kontak dan NPWP, jenis penanaman modal berasal (bagi pelaku usaha non perorangan), bidang dan jenis usaha, hingga lokasi dan nominal rencana penanaman modal bagi perusahaan.
- Setelah semua prosedur dilengkapi, secara otomatis lembaga OSS akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha yang mendaftar.
2 Cara Mengecek Nomor Induk Berusaha dengan Akurat
Ada dua cara untuk mengecek Nomor Induk Berusaha bagi Anda yang ingin mengetahuinya secara lengkap:
Melalui National Single Window for Investment
- Kunjungi laman atau website National Single for Investment.
- Klik Tracking pada laman tersebut.
- Masukkan nomor permohonan izin berusaha.
- Klik cari, maka secara otomatis Nomor Induk berusaha akan langsung tertera.
Melalui Indonesia National Single Window
- Kunjungi laman atau website Indonesia National Single Window .
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak beserta Nomor Induk Berusaha perusahaan.
Sampai Kapan Masa Berlaku Nomor Induk Berusaha?
Bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha UMKM yang akan membuat Nomor Induk Berusaha, tak perlu khawatir jika nomor tersebut harus diperbarui per sekian waktu. Sebab, Nomor Induk Berusaha akan berlaku seumur hidup selama pelaku usaha tersebut menjalankan usaha atau bisnisnya.
Contoh Nomor Induk Berusaha
Berikut ini akan dilampirkan Nomor Induk Berusaha sebagai gambaran dalam membuat perizinan usaha:
Itulah pemaparan dan informasi tentang Nomor Induk Berusaha yang merupakan sebuah indentitas resmi dari pemerintah bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan perundangan pemerintah. Bagi Anda yang sedang membangun usaha, baik perorangan maupun nonperorangan, sebaiknya cepat mengurus Nomor Induk Berusaha agar terdaftar di pemerintah. Keuntungannya, Anda akan mendapatkan beragam manfaat yang pemerintah berikan.