Eksporior, tahukah kamu, dalam kegiatan ekspor terdapat dokumen yang bernama Certificate of Origin (COO). Dokumen ini akan membantu eksportir memperoleh beragam fasilitas istimewa.
Lalu, apa, sih, Certificate of Origin (COO)? Dan apa istimewanya dari dokumen ekspor lainnya? Nah, untuk menjawab rasa penasaranmu, berikut akan dibahas secara lengkap dalam artikel di bawah ini!
Pengertian Certificate of Origin
Certificate of Origin (COO) atau biasa disebut sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) ialah dokumen yang menjadi bukti bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi beragam ketentuan asal barang dari Indonesia atau rules of origin of Indonesia.
Walaupun dokumen ini tidak bersifat wajib, tetapi dalam situasi tertentu, dokumen ini sangat diperlukan. Terutama untuk komoditi ekspor yang mendapat pembebasan seluruh maupun sebagian bea masuk ke suatu negara. Bahkan, ada beberapa global buyer yang meminta eksportir untuk melampirkan dokumen penyerta asal barang ekspor sebagai salah satu syarat wajib dalam proses ekspor.
Jenis-Jenisnya yang Wajib Diketahui Para Eksportir
Pada dasarnya, terdapat dua jenis Certificate of Origin yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan ekspor, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.
- COO Preferensi
Ini adalah dokumen dengan fasilitas preferensi yang diberikan oleh sebuah negara untuk barang atau produk-produk yang telah memenuhi syarat. Adapun fasilitas tersebut berupa penurunan hingga pembebasan tarif bea masuk ke negara pemberi preferensi.
- COO Non Preferensi
Dokumen ini berfungsi sebagai pengawas atau penyerta asal barang yang akan disertakan pada barang ekspor untuk memasuki sebuah negara dan memperoleh fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk ke negara tujuan tersebut.
Komponen Wajib dalam Certificate of Origin
Umumnya, COO terdiri dari satu lembar dokumen. Dalam dokumen tersebut wajib disertakan beberapa komponen berikut:
- Goods consigned from, yang berisi beragam informasi mengenai nama perusahaan, alamat perusahaan, hingga asal negara eksportir.
- Goods consigned to, yang berisi informasi nama penerima barang, alamat penerima, hingga negara tujuan impor.
- Vessel name, yang berisi informasi mengenai nama kapal atau pesawat yang akan mengangkut barang.
- Departure Date, yang berisi informasi tanggal keberangkatan barang.
- Port of discharge, yang berisi informasi pelabuhan atau bandara keberangkatan.
- Reference No, yang berisi nomor dokumen ekspor.
- Form D, berisi tentang nama negara asal barang.
- For offical use, berisi informasi apakah barang tersebut masuk ke dalam preferensi atau nonpreferensi.
- Item number, yang berisi urutan barang.
- Marks and number on packages, yang berisi keterangan jumlah barang yang akan dikirimkan.
- Number of type packages, yang akan menjelaskan jenis dan deskripsi barang.
- Origin criterion, yang berisi keterangan kriteria dan negara asal barang.
- Gross weight, menjelaskan tentang berat barang.
- Number date of invoice, berisi tanggal invoice barang.
- Declaration by the exporter, berisi pernyataan dari eksportir tentang asal barang.
- Importing country, berisi informasi negara tujuan impor.
- Date, palce and signature, berisi tanggal, tempat, dan tanda tangan.
- Kolom centang, untuk status barang yang dikirim.
- Signature, untuk memuat pengesahan bahwa dokumen yang dibuat sudah sah dengan tanda tangan.
Cara Membuat Certificate of Origin yang Kian Mudah
Saat ini, pembuatan COO tergolong sangat mudah. Kamu bisa melakukannya secara online dalam bentuk electronic certificate of origin. Kamu cukup membuka website https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php. Website ini merupakan buatan dari Kementerian Perdagangan.
Langkah pertama, kamu harus melakukan pendaftaran, lalu melakukan registrasi, dan mengisi formulir yang sudah tertera. Jangan lupa untuk memasukkan scan file SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Setelah itu, dokumen COO sudah siap digunakan sebagai mestinya.
Contoh Dokumen Certificate of Origin
Manfaatnya bagi Para Pelaku Ekspor
Berikut ini beragam manfaat certificate of origin bagi pelaku ekspor yang wajib diketahui.
- Sebagai Penurun Bea
Dengan penurunan hingga penghapusan bea tarif dari negara tujuan, eksportir lebih menghemat biaya yang terkadang cukup besar.
- Pencatatan Statistik
Karena OCC adalah dokumen resmi dari kemendagri, maka bisa dijadikan bukti pencatatan statistik keluar masuknya barang yang diekspor.
- Mempermudah Ekspor
Dengan adanya COO akan sangat membantu melancarkan kegiatan ekspor tanpa adanya kendala yang merugikan.
- Pencairan Letter of Credit
COO bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pencairan letter of credit, yang bisa digunakan sebagai pembiayaan ekspor.
- Sebagai Tiket Masuk
COO sudah dijadikan sebagai penjamin perjanjian negara di seluruh dunia sehingga, bisa menjadi tiket masuk ke negara tujuan ekspor.
Beragam Kerugian Jika Tidak Memiliki COO
Berikut ini beragam kerugian jika kamu tidak melampirkan COO dalam kegiatan ekspormu.
- Proses Ekspor Bermasalah
Saat ini banyak negara yang mewajibkan pelaku ekspor untuk melampirkan COO. Pada beberapa kasus, barang yang diekspor akan ditolak di wilayah negara tujuan.
- Sulit Memperoleh LOC
Letter of credit sangat berguna untuk pembiayaan ekspor. Jika kamu tak memiliki COO maka akan sulit memperoleh bantuan letter of credit.
- Barang Akan Ditahan
COO adalah bukti bahwa barang yang diekspor sudah terjamin keabsahannya oleh negara asal. Tanpa COO, biasanya barang tersebut akan ditahan untuk diinterogasi.
Nah, itulah pembahasan lengkap tentang Certificate of Origin yang akan sangat membantu pelaku ekspor lebih lancar dalam proses kegiatan bisnisnya tanpa kendala yang berarti.