Jika menyebut istilah ekspor, UKM kerap mengasosiasikannya sebagai aktivitas pemasaran dengan tahapan rumit, ongkos mahal, bea dan cukai sulit, hingga asumsi bahwa ekspor harus dalam kuantitas banyak.
Banyak pula yang mengira bisnis skala kecil hingga menengah masih belum pantas untuk ekspor. Padahal, UKM adalah salah satu fondasi perekonomian negeri yang harus diperkuat agar menjadi pemasok pasar nasional bahkan menembus ranah ekspor. Namun yang juga perlu mendapat garis bawah ialah melakukan ekspor untuk UKM perlu memiliki legalitas dan badan usaha.
Dan berikut merupakan tips memulai ekspor untuk UKM yang kami rangkum dari beberapa sumber. Simak selengkapnya di bawah ini.
Siapkan Dokumen Legalitas Usaha untuk Ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi UKM jika ingin melakukan ekspor, yang meliputi:
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
Apabila belum memiliki NIK, Anda dapat menggunakan jasa undername (meminjam bendera perusahaan lain yang telah memiliki NIK).
Agar proses ekspor untuk UKM mudah, sebaiknya semua informasi selaras. Baik dari nama perusahaan, alamat perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya. Pasalnya, terkadang lamanya proses karena beberapa data dokumen satu dengan yang lain tidak selaras.
Siapkan Dokumen Ekspor
Ada tiga dokumen yang wajib ada yakni dokumen ekspor utama, dokumen tambahan, dan dokumen sebelum ekspor.
- Dokumen Ekspor yang Utama
- Invoice (oleh eksportir)
- Packing list (oleh eksportir)
- Bill of lading (oleh shipping company bila laut / airway bill)
- Dokumen Tambahan
- Menyiapkan certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Menyediakan certificate of analysis (laboratorium)
- Menyusun certificate of phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Mempersiapkan dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen sebelum Ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir
Rumit atau mudahnya melakukan ekspor adalah relatif, tergantung pada pemenuhan persyaratan, di antaranya legalitas dan dokumen ekspor. Banyaknya dokumen ekspor tergantung pada produk atau komoditas yang akan diekspor, prosedur di negara tujuan, dan permintaan dari pembeli yang pastinya berkaitan dengan perusahaannya.
Memanfaatkan Fasilitas Ekspor untuk UKM
Anda bisa mencari informasi ke situs Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki perwakilan perdagangan yaitu Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag) yang tersebar di lima benua.
Melalui itu semua, Anda dapat meminta atau melihat permintaan dari perusahaan luar negeri akan suatu produk, ringkasan pasar, dan intelijen pasar suatu produk.
Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) – Kemendag juga terdapat lembaga bernama Free Trade Agreement (FTA Center) yang memiliki tiga tenaga ahli yaitu prosedur ekspor, promosi dan pemasaran, serta Implementasi Perjanjian Perdagangan.
FTA Center sendiri saat ini berpusat di lima kota (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar), UMKM dari Indonesia wilayah Barat, Tengah, dan Timur, yang dapat menyesuaikan sesuai geografis terdekat serta berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu untuk konsultasi.
Bahkan, demi menunjang ekspor untuk UKM, pelbagai macam fasilitas pameran dagang luar negeri berupa booth dan business matching tersedia untuk pengusaha Indonesia tak terkecuali para pelaku UKM.
Business matching suatu aktivitas mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam satu kegiatan, biasanya pada saat pameran atau pada saat misi dagang ke negara tertentu. Bahkan, layanan mempertemukan antara penjual dan pembeli global (global buyer) sudah tersedia oleh pihak swasta, seperti AeXI (bagian dari ExportHub.id, milik PT Usaha Dagang Indonesia).
Memanfaatkan Media Sosial
Anda bisa memanfaatkan jejaring media sosial seperti LinkedIn, Instagram, Twitter, dan Facebook agar mendapatkan respons perihal informasi mengenai ekspor untuk UKM.
Melalui direct message (DM) pada masing-masing media sosial tersebut, Anda bisa terhubung langsung dengan lembaga atau personal terkait dengan menuliskan kata kunci nama.
Setelah mendapatkan respons dari media sosial, jangan lupa untuk mengonfirmasi langkah aksi berikutnya seperti mendapatkan jawaban, mendapatkan waktu dan kontak person jika perlu melakukan kunjungan, dan sebagainya. Memang semua bukan jaminan, ada yang cepat, ada juga yang lamban. Namun kembali lagi kepada cara kita membangun komunikasi dan memperkenalkan identitas kita serta menjelaskan maksud dan tujuan.
Mengikuti Pelatihan Ekspor untuk UKM bagi Pemula
Anda bisa memaksimalkan pelatihan yang terdapat di LPK GeTI Incubator dalam melakukan percepatan ekspor untuk UKM. LPK GeTI Incubator sendiri memiliki kelas khusus ekspor, yakni Meningkatkan Keahlian Pedagang Melalui Internet Skala Ekspor.
Di kelas ini, Anda akan membahas tentang pemasaran digital skala ekspor, marketplace B2B global, strategi menjalankan bisnis online global, pengetahuan dasar pengadaan barang dan sistem kontrak dagang ekspor, serta terampil dalam mengidentifikasi komoditi ekspor.
Bahkan, seusai Anda mengikuti kelas ekspor LPK GeTI Incubator (bagian dari ExportHub.id, milik PT Usaha Dagang Indonesia), Anda berpeluang besar bergabung dalam ekosistem global entrepreneur yang siap mendukung pemasaran skala ekspor untuk UKM. [*] AS/ExportHub.id