Eksporior, apakah kalian mengenal atau tahu dengan istilah barang lartas? Ya, dalam dunia cukai dan kepabeanan, barang lartas merupakan barang yang statusnya dilarang hingga dibatasi impor atau ekspor.
Lalu, apa, sih, manfaat dari ketetapan peraturan lartas ini? Nah, jika kamu ingin mengetahui lebih dalam, berikut akan kita bahas bersama dalam artikel ini.
Lartas Adalah…
Secara sederhana, lartas merupakan kepanjangan dari barang yang dilarang dan dibatasi dalam proses ekspor maupun impor. Hal ini merujuk pada peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015. Peraturan tersebut berisi keterangan bahwa barang lartas merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk masuk hingga keluar dari daerah kepabeanan atau ekspor dan impor.
Alasan diberlakukannya lartas ialah untuk melindungi beragam kepentingan nasional agar tetap stabil dan aman. Adapun ketika barang terlarang dan dibatasi tersebut berhasil keluar atau masuk dari kawasan kepabeanan, akan diawasi secara ketat oleh Ditjen Bea Cukai.
Instansi yang Telah Menerapkan Aturan LARTAS
Di tahun 2013, ada banyak instansi yang turut menerapkan aturan ini. Adapun instansi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kementerian ESDM.
- Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Kehutanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
- Kementerian Lingkungan Hidup.
- Kementerian Pertanian.
- Kementerian Pertahanan.
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Perindustrian.
- Badan Karantina Pertanian.
- Badan Karantina Ikan.
- BPOM.
- POLRI.
- Mabes TNI.
- Bank Indonesia.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Alasan Adanya Peraturan Tentang Barang yang Dilarang dan Dibatasi untuk Ekspor
Dibuatnya peraturan tentang barang lartas muncul dan disepakati dalam sebuah konvensi internasional. Indonesia yang merupakan anggota aktif WCO atau World Custom Organization telah meratifikasi dan menerapkan peraturan konvensi tersebut dalam sistem undang-undang nasional Indonesia.
Pertimbangan tersebut dibuat karena sebagian besar barang lartas dapat mengancam keamanan nasional Indonesia serta mengancam kepentingan umum seperti sosial, budaya, moral, kesehatan, hingga kestabilan masyarakat. Karena itu, dibuatlah peraturan tersebut untuk menjaga hak dan kekayaan intelektual bangsa serta mencegah beragam kerusakan lingkungan dan ekosistem, yang didasarkan pada perjanjian internasional.
Alur Identifikasi dan Penetapannya yang Wajib Diketahui
Untuk mengidentifikasi dan melakukan filterisasi akan barang yang dilarang dan dibatasi, Bea Cukai mewajibkan penggunaan HS Code dalam pemberitahuan pabean sebagai parameter kelayakan barang yang akan diekspor atau diimpor. HS Code digunakan sebagai parameter karena merupakan sistem klasifikasi barang yang berlaku secara internasional. Selain itu, instansi-instansi yang menerbitkan ketentuan tersebut juga wajib mencantumkan HS Code untuk memberitahukan jenis barang yang dilarang hingga dibatasi ekspor dan impornya.
Dalam proses awal, barang akan diawasi dan diperiksa langsung oleh badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memasukkan apakah barang tersebut masuk dalam kategori dilarang dan dibatasi atau tidak. Kemudian, barang tersebut diperiksa perizinannya dengan beragam instansi terkait. Jika barang tersebut tidak memiliki izin, dan dalam 30 hari tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka barang tersebut dikuasai negara.
Penanganan Barang yang Terbukti Terkena Lartas
Dalam proses ekspor maupun impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti barang yang termasuk lartas. Hal pertama yang dilakukan oleh DJBC adalah melakukan validasi HS Code melalui komputer dari barang tersebut.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan secara fisik dari barang tersebut. Ketika barang tersebut terbukti masuk dalam kategori lartas, petugas Bea dan Cukai akan menahan dan mencegah barang tersebut agar tidak beredar dengan membuat perizinan yang wajib dipenuhi oleh pihak eksportir maupun importir.
Jika perizinan tersebut tidak terpenuhi, terdapat beberapa peraturan yang wajib diikuti. Misalnya, barang dikembalikan ke negara asal atau barang akan dimasukkan ke dalam mekanisme BTD yang berakhir di pelelangan karena menjadi barang tidak dikuasai. Ketika hasil dari lelang melebihi nilai bea masuk dan pajak, maka nilai lebih tersebut akan dikembalikan kepada pemilik barang.
Kategori Barang yang Dilarang dan Dibatasi
Berikut ini daftar kategori barang yang masuk dalam lartas, yang resmi sudah dikeluarkan oleh https://bctemas.beacukai.go.id/.
- Dalam Kegiatan Ekspor
Dalam kegiatan ekspor, komoditas yang dilarang dan dibatasi adalah rotan mentah atau dalam bentuk utuh, anak ikan arwana berukuran di bawah 10 cm, benih lobster, cengkeh masih segar, bahan pangan, tanaman langka, uang tunai, senjata api, bahan berbahaya dan beracun, bahan baku dan produk minyak goreng, dan lain sebagainya.
- Dalam Kegiatan Proses Impor
Dalam kegiatan impor, komoditas yang dilarang dan dibatasi adalah barang bekas, limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA, produk babi, psikotropika, narkotika, barang perusak ozon, dan lain sebagainya.
Sanksi dan Hukuman Bagi Eksportir yang Melanggar LARTAS
Di tanggal 11 Juni 2019, pemerintah Republik Indonesia mengundangkan tentang Peraturan Menteri Perdagangan No. 45 tahun 2019, yang bersisi barang dilarang ekspor. Permendag tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 mengenai komoditas yang dilarang ekspor yang kini sudah ditetapkan dalam Permendag.
Berdasarkan Undang-Undang perdagangan tersebut, apabila ada eksportir yang melakukan pelanggaran dapat terkena sanksi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar rupiah.
Nah, itulah pembahasan lengkap tentang lartas yang bertujuan untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman barang-barang yang berbahaya. Sebelum ekspor, pastikan kamu mengetahui peraturan lartas ini, ya, Eksporior!