SPT tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu, apakah kamu tahu SPT tahunan? Nah, bagi kamu yang belum paham dan ingin mengetahui lebih dalam, yuk, simak serba-serbinya di bawah ini.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT tahunan merupakan sebuah laporan pajak yang disampaikan setiap satu tahun sekali atau tahunan. Jenis ini diperuntukkan bagi para wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang berhubungan dengan beragam perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, atau bukan objek pajak penghasilan, atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang wajib dibayarkan untuk satu tahun pajak.
Dalam Undang-undang No.28 tahun 2007, dijelaskan bahwa wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi hingga badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, hingga pemungutan pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan pajak.
Perihal tersebut, badan yang dimaksud yakni sekumpulan orang atau modal yang bersifat kolektif, baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha. Adapun cakupannya adalah sebagai berikut:
- PT (Perseroan Terbatas)
- PK (Perseroan Komanditer)
- Perseroan Lainnya
- BUMN atau BUMD dalam Bentuk Apa Pun
- Kongsi
- Firma
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi massa, organisasi sosial politik, dan sebagainya.
Cara Lapor SPT Tahunan yang Wajib Diketahui
Bagi kamu yang hingga saat ini merasa kebingungan tentang tata cara melakukan pelaporan SPT tahunan, berikut ini adalah beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan.
- Datang Langsung
Kamu bisa mendatangi langsung kantor pelayanan pajak atau KKP, di mana wajib pajak terdaftar. Kamu bisa melakukan jadwal dalam antrean online dengan mengisi laman di https://kunjung.pajak.go.id/app. Kamu cukup mengisi data untuk mendapat nomor antrean sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Dikirim melalui Pos
Kamu juga bisa menggunakan jasa pos atau ekspedisi untuk menyampaikan laporan ini. SPT Tahunan tersebut wajib dikemas dengan menggunakan amplop yang pada bagian luarnya telah diletakkan lembar informasi. Lembar informasi tersebut dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
- Melalui DJP Online
Ini adalah cara membayar pajak secara online. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan elektronik atau online. Sebelum kamu melakukan laporan ini, para wajib pajak diharuskan memiliki Electronic Filling Identification Number (E-filing). E-filing dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KKP terdekat.
- Melalui Kontrak Hukum
Kamu juga bisa memanfaatkan kontrak hukum untuk melakukan laporan SPT tahunan. Kontrak hukum merupakan pilihan yang sangat tepat jika kamu ingin menghindari sanksi hukum karena ditangani langsung oleh tenaga profesional.
3 Hal tentang Pentingnya Melakukan Laporan Pajak
Karena laporan tahunan ini menjadi sarana sebagai laporan dan pertanggung jawaban jumlah pajak, berikut ini 3 alasan tentang pentingnya akan laporan pajak.
- Amanat Peraturan UUD
Hal ini sudah sangat sesuai dengan peraturan pemerintah dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam UU tersebut, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar dan disampaikan langsung ke kantor DJP.
- Implikasi Self Assesment
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan penuh bagi para wajib pajak untuk menghitung, mendaftar, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri kepada pemerintah. Laporan ini menjadi sarana akan pertanggungjawaban pajak yang wajib untuk dibayarkan.
- PPH yang Berubah
Kewajiban untuk melakukan laporan SPT sangat diperlukan karena bisa jadi seorang individu memiliki lebih dari satu penghasilan, pindah tempat kerja, dan lain sebagainya. Sehingga akan terdapat perubahan dalam laporan tersebut.
Sanksi jika Terlambat atau Tidak Melakukan Laporan Pajak
Eksporior, jika kamu terlambat atau tidak melakukan laporan SPT sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka secara otomatis kamu akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
- Denda telat lapor SPT tahunan pribadi sebesar Rp100.000 per masa pajak.
- Denda telat lapor bagi wajib pajak Badan, yaitu sebesar Rp1.000.000 per tahunan pajak.
- Sanksi administrasi untuk SPT PPN sebesar Rp500.000 per masa pajak, dan Rp100.000 untuk masa lainnya.
- Denda/sanksi telat bayar pajak 2 persen per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan.
Namun, dalam situasi dan kondisi tertentu, terdapat pengecualian sanksi administrasi, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi yang dinyatakan meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha/bisnis atau pekerja bebas.
- WNA yang sudah tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Wajib pajak yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007.
Eksporior, itulah pembahasan tentang perpajakan dalam SPT Tahunan yang dibahas dalam artikel ini. Yuk, bayar pajakmu untuk membangun perekonomian negeri semakin maju dan berdaya.