UKM adalah suatu hal yang sudah pasti berkaitan erat dengan sebuah bisnis yang merupakan cara seseorang untuk mencapai kebebasan finansial hingga banyak yang ikut berkecimpung ke dalam dunia bisnis karena melihat jumlah penghasilan yang menggiurkan. Meskipun antusiasme masyarakat terhadap bisnis UKM terbilang besar, namun demikian tak sedikit pula yang belum paham betul mengenai apa itu UMK secara detail. Bahkan masih ada yang menganggap jika UKM itu sama dengan UMKM. Padahal keduanya itu berbeda, lho!
Oleh karena itulah exporthub.id (milik PT Usaha Dagang Indonesia), akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu UKM dan perbedaannya dengan UMKM!
Pengertian UKM Adalah Sebagai Berikut!
Dilansir dari accurate.id, pengertian dari UKM adalah jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Jadi secara tidak langsung pengertian UKM adalah usaha kecil yang memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawas 20 orang. Sedangkan usaha menengah dengan pemasukan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang. Pada intinya, UKM adalah sebuah usaha yang dijalankan seseorang dan masih beridiri sendiri tapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah.
Kemudian menurut Keputusan Presiden RI No.99, Tahun 1998, pengertian dari UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi, pada dasarnya UKM adalah usaha kecil dan menengah yang sangat erat kaitannya dengan bisnis.
Kriteria UKM adalah Sebagai Berikut!
Peran UKM dalam sektor ekonomi Indonesia terbilang sangat penting. Bahkan pemerintah pun turut andil dalam membantu para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang UKM dengan memberikan mereka pembinaan kepada mereka melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten atau kota. Melalui pembinaan itu juga Pemerintah memberikan kriteria UKM yang benar kepada para pelaku usaha melalui Undang-Undang No.9, Tahun 1995. yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 miliar
- UKM adalah milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha atau perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Lalu bagaimana dengan UKM yang omzetnya sudah lebih di atas jumlah tersebut? Jawabannya adalah UKM tersebut akan dikenakan biaya pajak yang dialihkan untuk proyek infrastruktur. Ketentuan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46, Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, atau lebih dikenal dengan sebutan PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan juka memiliki peraturan yang berkaitan dengan UKM yang mengatakan jika pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi, modal untuk pengadaan mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal atau tenaga kerja Rp. 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki oleh Warna Negara Indonesia.
Adapun kiteria UKM berdasarkan dengan perkembangannya di Indonesia dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Livelihood Activities, yaitu Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah dan umumnya lebih dikenal sebagai sektor informal. Contonya dari jenis UKM ini adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise adalah usaha kecil menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, jenis ini telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Lalu, Apa Bedanya dengan UMKM?
Kebanyakan masyarakat mengira jika UKM sama dengan UMKM. Padahala kenyataannya kedua hal tersebut adalah bentuk yang berbeda. Perbedaan yang ada pada keduanya bisa kita lihat melalui omset yang dimiliki oleh pemiliknya. Selain bisa dilihat melalui omset, Pemerintah juga memberikan peraturan melaluii Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia, bahkan hingga pada Bank Indonesia mengenai perbedaan antara UKM dengan UMKM. Jika UKM berdasarkan pada UUD No.9, Tahun 1995, maka peraturan UMKM berdasarkan pada UUD RI Nomor 20, Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang tersebut memapaparkan jika UMKM haruslah berasaskan pada kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) pun memiliki kriteria yang diberikan oleh Pemerintah dengan rincian sesuai jenisnya, yaitu:
1. Usaha Mikro:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta
2. Usaha Kecil:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar
3. Usaha Menengah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga Rp. 10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Apa Sajakah Contoh UKM?
Memulai sebuah usaha tidak bisa dilakukan dengan sembarang. Meskipun UKM adalah jenis usaha yang masih berada dalam kategori kecil dan menengah dengan modal yang kecil, tetap saja anda perlu untuk menentukan terlebih dahulu jenis usaha apa yang sesuai dengan segala aspek yang anda punya. Dengan begitu bisnis anda pun bisa berkembang dengan signifikan dan berkelanjutan. Dikarenakan UKM adalah jenis usaha yang paling banyak diminati di Indonesia, membuatnya jadi memiliki banyak sekali contoh yang bisa dieksplorasi. Oleh karena itulah exporthub.id, akan merangkum beberapa contoh UKM yang pontensial dan sesuai untuk dicoba sebagai berikut!
1. UKM Kuliner
Memulai usaha dengan bidang kuliner terbilang bagus karena bidang ini memiliki peluang pasar yang besar dengan modal yang kecil dikarenakan variasi serta cara penyajiannya yang variatif dan beragam. Anda tida perlu mendirikan toko sendiri diawal memulai bisnis sebab anda bisa memulainya dengan menitipkan produk pada toko lain seperti angkringan, kafe atau bahkan membuka toko online di era digitalisasi seperti sekarang ini dengan memanfaatkan aplikasi digital yang telah tersedia. Anda tinggal menyesuaikannya saja dengan modal yang ada dan kemampuan dari SDM.
Baca juga: Digitalisasi Adalah Proses yang Penting di Zaman Ini! Mengapa?
2. UKM Kerajinan Tangan
Setiap daerah pasti memiliki kerajinan khasnya tersendiri seperti Garut yang terkenal dengan penjualan jaket kulitnya, Cibaduyut yang terkenal dengan produk sepatunya, dan Bali yang terkenal dengan ukiran patungnya. Kerajinan tangan yang khas seperti itu bisa terus dikembangkan bahkan memiliki potensi yang menggiurkan untuk diekspor hingga keluar negeri. Untuk bisa sampai pada tahap ekspor produk kerajinan tangan, anda bisa memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah di daerah anda.
3. UKM Fashion
Dikarenakan UKM adalah jenis usaha yang bisa dilakukan secara perorangan atau hanya segelintir orang saja, itulah mengapa fashion bisa dijadikan sebagai salah satu pilihan. Menjalankan usaha fashion bisa anda lakukan bahkan tanpa mengeluarkan modal sama sekali. Cara untuk melakukannya adalah dengan menjual produk atau menjadi reseller. Apalagi pada era digitalisasi seperti sekarang dimana anda bisa membuka toko dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya tokonya. Produknya pun bisa dengan mudah ditemui konsumen dalam berbagai macam marketplace.
4. UKM Peternakan
Saat ini para pelaku usaha banyak yang menggarap usaha UKM pada sektor peternakan seperti peternakan ayam, ikan dan masih banyak lagi. Apalagi produk-produk yang dihasilkan dari sektor peternakan juga termasuk ke dalam komoditas ekspor Indonesia.
5. UKM Pertanian dan Perkebunan
Indonesia merupakan negara agraris, sehingga banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan.
UKM Adalah Penggerak Ekonomi Bangsa, Ini 5 Strateginya!
Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperbesar UKM adalah sebagai berikut:
1. Promosi
Kesuksesan usaha UKM bergantung dari keefektifan promosi. Biaya yang dikeluarkan untuk mengenalkan produk diharapkan mendatangkan calon pembeli. Manfaatkan jalur promosi secara online dan offline untuk semakin dikenal luas.
2. Kenali Kompetitor
Pengertian UKM menurut Kepres. No 99 tahun 1998 adalah usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah persaingan tidak sehat. Mengetahui siapa kompetitor dan kelebihan mereka dapat menjadi informasi penting. Anda perlu melakukan sesuatu yang unik, alih-alih menyontek ciri khas orang lain.
3. Perluas Jaringan
Usaha UKM bisa semakin membesar dengan membuka peluang cabang atau franchise. Pengusaha bisa menggandeng investor dan para peminat yang ingin melakukan kolaborasi dan kerja sama.
4. Peningkatan Sumber Daya
Pada dasarnya pengertian UKM adalah Usaha Kecil Menengah yang berawal dari usaha kecil. Bila ingin berkembang, maka perlu ada mindset terbuka untuk melakukan inovasi. Pengembangan produk, diversifikasi usaha, dan perekrutan SDM ahli adalah salah satu caranya.
5. Layanan Konsumen Yang Optimal
Selain selalu berusaha memperluas pasar, mempertahankan pembeli loyal juga penting. Mempertahankan hubungan baik adalah layanan konsumen yang akan mengembangkan UKM Anda jadi besar dan berkelanjutan.
Nah, bagi anda yang saat ini sedang mengembangkan bisnis terutama untuk memperluas jangkauan pasar ke luar negeri, peran digitalisasi ini jelas akan sangat membantu bisnis anda untuk berkembang jauh lebih pesat. Tapi saya masih bingung dengan cara memanfaatkan digitalisasi untuk bisnis saya? Bagaimana, dong? Tenang saja! AeXI bisa membantu anda untuk menggapai impian tersebut dengan bergabung bersama kami. Mengapa? Sebab, AeXI akan memberikan banyak benefit untuk siapa saja yang ikut bergabung. Beberapa manfaat yang akan anda dapat tersebut berupa:
1. Akses ke platform global marketplace (indonesiahub.com, alibaba.com, dan go4world)
AeXI bekerja sama dengan platform B2B global marketplace untuk meningkat akselerasi ekspor UKM Indonesia ke pasar global.
2. Pengembangan UKM
Memberdayakan UKM Indonesia melalui komunitas #BeraniEkspor
3. Mendapatkan layanan secara digital
AeXI menyediakan layanan berbasis digital untuk membangun perdagangan antara UKM Indonesia dengan pasar global.
4. Optimalisasi produk berkualitas
Mengacu kepada kebutuhan pasar dunia, AeXI membangun sistem untuk UKM Indonesia mencocokan produk mereka dengan kebutuhan dan spesifikasi yang diinginkan oleh global buyer.
5. Konsultasi bisnis, regulasi, dan logistik
Adapun produk yang kami berikan adalah berupa Digital Marketing Service (DMS) yang memberikan layananan akselerator dengan memanfaatkan platform bisnis global yang dimiliki oleh AeXI. Layanan ini sudah termasuk digital asset support dan store operation tanpa pembukaan akun platform global B2B. DMS akan menjadi paket ramah supplier dari segi biaya dan keuntungan.
Saatnya Anda Kembangkan Cengkeh Nasional Sekaligus Meningkatkan Perekonomian Indonesia dengan #BeraniEkspor bersama AeXI!
AeXI menawarkan kemudahan untuk para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, mulai dari membuka akses global melalui platform global marketplace, memberikan konsultasi bisnis, mempersiapkan produk berkualitas, hingga informasi regulasi, dan logistik. Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email [email protected].