Jika berbicara tentang ekspor, pasti tidak lepas dari kata eksportir. Lantas, apa itu eksportir? Bagaimana ketentuan menjadi eksportir?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksportir adalah orang yang melakukan ekspor. Apabila merujuk pada Wikipedia, eksportir adalah orang yang menjual barang ke luar negeri dengan tujuan keuntungan bisnis.
Untuk menjadi eksportir, pihak tertentu harus terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan. Berikut persyaratan menjadi eksportir, jenis eksportir, kepabeanan, manfaat, serta peran eksportir terhadap peningkatan pendapatan negara, dari berbagai sumber.
Syarat Menjadi Eksportir
Di bawah ini adalah beberapa syarat untuk menjadi eksportir:
Berbadan Hukum
Eksportir harus memilki legalitas atau berbadan hukum. Misalnya, perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa firma, PT, CV, persero, perum, atau lainnya.
Memiliki Nomor Wajib Pajak
Setiap aktivitas ekspor pasti berkaitan dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi eksportir wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Memiliki Izin
Izin ini berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk aktivitas di bidang usaha perdagangan oleh Dinas Perdagangan. Sementara, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri oleh Dinas Perindustrian.
Jenis-Jenis Eksportir
Ada dua jenis eksportir, yakni eksportir produsen dan nonprodusen. Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang. Sementara, eksportir nonprodusen ialah eksportir yang mengekspor barang milik perusahaan lain atau eksportir umum.
Namun, eksportir juga perlu memahami pengelompokan barang ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor.
Dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori, yakni:
Barang Bebas Ekspor
Barang bebas ekspor ialah barang yang sifatnya umum dan stoknya banyak. Karenanya, jika barang tersebut tiba di luar negeri, ketersediaan di dalam negeri tidak terancam dan juga tidak mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Contohnya adalah pakaian jadi, berbagai macam kerajinan, hingga beraneka jenis hasil perkebunan.
Barang Dibatasi Ekspor
Pada kategori ini, ekspor sangat memerlukan izin khusus, seperti laporan Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, dan Eksportir Terdaftar. Hal ini tergantung jenis barang untuk ekspor.
Barang Dilarang Ekspor
Barang yang dilarang ekspor adalah barang yang memang tidak boleh untuk ekspor. Adapun barang tersebut antara lain karet alam tanpa SNI, bantalan rel kereta api dari kayu dan kayu gergajian, binatang liar dan tumbuhan alam, rotan, barang kuno, biji timah, batu mulia, dan lain sebagainya.
Kepabeanan
Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor, maka ia harus lunas sebelum masuk ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu.
Peraturan tersebut pun dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Tarif pungutan ekspor (TPE) sebagai dasar perhitungan adalah yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Hal tersebut juga berlaku dengan HPE. HPE yang berlaku adalah pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pembayaran pungutan ekspor berlangsung di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Di bawah ini adalah simulasi perhitungan pajak ekspor yang patut eksportir ketahui:
- Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
- Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Tujuan & Manfaat Menjadi Eksportir
Berikut beberapa tujuan dan manfaat menjadi eksportir:
Meningkatkan Devisa Negara
Dengan menjadi eksportir, kita dapat turut berkontribusi terhadap penghasilan ekonomi negara. Selain dapat memperluas peluang perdagangan di pasar global, eksportir pun dapat menumbuhkan investasi dan melebarkan cakupan pasar domestik.
Mengembangkan Industri Dalam Negeri
Kegiatan ekspor yang eksportir jalani ada karena permintaan akan suatu barang dari luar negeri. Permintaan yang datang ini nantinya akan berpengaruh langsung terhadap perkembangan industri pada negara tersebut dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Membuat Harga Produk Terkendali
Dengan adanya eksportir, over kapasitas pada suatu produk berikut harganya dapat terkendali. Hal itu karena saat produksi suatu barang melimpah, harga produk dalam negeri tersebut akan menjadi lebih murah. Untuk menangani hal ini, perlu adanya ekspor ke negara yang lebih membutuhkan produk tersebut agar harga produk dapat tetap terkendali.
Peran Eksportir
Eksportir, sebagai pihak yang melakukan ekspor, memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Berkomunikasi langsung dan melakukan negosiasi terhadap perusahaan atau organisasi asing.
- Menjual suatu produk kepada perusahaan atau organisasi asing.
- Eksportir bertanggung jawab menjaga kondisi dan kualitas barang untuk ekspor hingga sampai ke tangan pembeli.
- Memperkenalkan produk dalam negeri kepada perusahaan asing atau pasar internasional.
- Menjalin kerja sama dengan pelanggan baru dari berbagai negara asing.
Eksportir-eksportir Indonesia, bergabung bersama orkestra ExportHub.id, milik PT Usaha Dagang Indonesia, untuk menciptakan perjalanan hebat di tengah perdagangan internasional dengan membawa produk lokal mengglobal! [*] AS/Exporthub.id