Eksporior, tahukah kamu, dokumen bill of lading adalah salah satu dokumen yang sangat penting peranannya dalam proses pengiriman barang melalui jalur laut? Dokumen ini penting agar proses pengangkutan dan pengiriman barangmenjadi lebih lancar hingga sampai di tempat tujuan.
Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang peranan dokumen satu ini dalam kegiatan ekspor, berikut ini akan dijelaskan secara lebih lengkap. Yuk, pelajari bersama!
Apa Itu Bill of Lading?
Bill of lading atau BL adalah daftar kargo berbentuk surat dokumen yang digunakan untuk mengangkut sebuah barang. Dokumen ini berisi surat kontrak perjanjian yang telah dibuat oleh pihak pelayaran yang ditandatangani oleh pihak perusahaan jasa freight forwarding.
Dalam pasal 50 tentang kitab undang-undang hukum dagang, bill of lading adalah akta tertanggal yang menerangkan bahwa pihak pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat dengan alamat khusus dan akan diserahkan kepada pihak penerima dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
Adapun ketentuan itu meliputi:
- Tanggal penerimaan barang.
- Nama pengangkut barang.
- Nama barang.
- Alamat dan tujuan barang.
- Penerima barang.
- Klausul penyerahan barang.
- Penandatanganan.
8 Isi dalam Bill of Lading yang Wajib Dipahami
Ketika kamu akan menyepakati perjanjian dalam dokumen ini, ada beberapa poin yang wajib kamu ketahui, seperti yang dijabarkan di bawah ini.
- Deskripsi barang yang akan dikirim, seperti volume, berat, dimensi, klasifikasi, dan lain sebagainya.
- Jenis transportasi dan namanya yang akan digunakan dalam pengiriman.
- Informasi dan detail tentang perusahaan pengiriman barang.
- Informasi tanggal keberangkatan kapal pengiriman.
- Negara dan kota tujuan barang yang akan dikirim.
- Ketentuan pengiriman yang akan disepakati.
- Cara pembayaran yang disepakati.
- Tempat barang akan dimuat.
5 Jenisnya yang Harus Diketahui oleh Eksportir
Dokumen ini terbagi menjadi 5 jenis berdasarkan keperluannya masing-masing.
- Shipped Document
Jenis dokumen ini digunakan sebagai tanda bukti bahwa barang sudah dimuat di atas kapal untuk diantarkan oleh pihak pengirim.
- Received for Shipment Document
Jenis dokumen ini digunakan oleh perusahaan atau maskapai pelayaran ketika barang dari pengirim sudah berada di tempat pengawasan atau gudang pelayaran.
- Through Document
Jenis dokumen ini digunakan jika barang yang akan dikirim mengalami pindah kapal atau pindah pengangkutan hingga barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
- Combined Transport Document
Jenis dokumen ini digunakan jika proses pengangkutan barang menggunakan lebih dari satu jenis angkutan dan disebutkan jenis transportasi yang akan digunakan hingga sampai di tempat tujuan.
- Groupage Document
Jenis dokumen ini digunakan jika barang yang akan dikirim menggunakan metode LCL atau less container load atau penggabungan dari beberapa kontainer menjadi satu pengiriman.
Cara Membuat Dokumen Bill of Lading Adalah Sebagai Berikut!
Jika kamu akan membuat dokumen ini, berikut ini poin-poin yang wajib kamu masukkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Data Konsumen dan Pihak yang Terlibat
- Shipper: berisi informasi tentang nama pengirim barang agar pihak ekspedisi mengetahui dengan jelas data pengirim barang.
- Consignee: berisi informasi tentang nama penerima barang.
- Notify Party: berisi informasi tentang pihak yang akan dihubungi jika barang telah sampai di tempat tujuan.
Data Transport
- Nama kapal pengangkut barang.
- Voyage kapal.
- Pelabuhan tempat muatan barang.
- Pelabuhan tempat penerima barang.
- Tempat tujuan barang.
Data Barang
- Nomor bill of lading yang sudah ditentukan pihak perusahaan pelayaran.
- Metode yang digunakan dalam pengangkutan barang.
- Tanda tangan kedua belah pihak yang bekerja sama.
- Nama, jenis, dan jumlah barang.
- Ketentuan cara pembayaran.
- Berat kotor barang.
- Nomor barang.
3 Fungsi Bill of Lading dalam Kegiatan Ekspor
Dalam kegiatan ekspor, dokumen ini memiliki banyak fungsi dan kegunaan seperti berikut:
- Sebagai Tanda Penerimaan Barang
Dokumen ini menjadi barang bukti yang valid bahwa barang yang akan diekspor sudah dimuat di atas kapal pengangkut, yang berarti sudah meninggalkan pelabuhan asal dari barang tersebut.
- Sebagai Bukti Dokumen Kepemilikan
Dokumen ini menjadi tanda bukti bahwa sang pemegang dokumen adalah pihak yang memiliki barang sekaligus pengirimnya.
- Sebagai Bukti Kontrak Pengangkutan
Dokumen ini juga menjadi tanda bukti sebuah kontrak pengangkutan barang yang akan diekspor dari pihak pengirim kepada pihak pengangkut.
Apakah Importir Dapat Mengklaim Barang Tanpa Adanya Bill of Lading?
Menurut peraturan yang tercantum, BL ialah dokumen yang menjadi penjamin bagi pemegangnya untuk mengklaim sebuah pengiriman kargo yang akan dikirimkan di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi, tanpa adanya BL, importir tidak bisa melakukan klaim terhadap barangnya jika tidak bisa menunjukkan bukti dokumen. Jika sang importir merasa dirugikan akan hal tersebut, mereka dapat meminta bantuan kepada negara asalnya untuk mengajukan klaim ke peradilan internasional agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan win-win solution.
Itulah pembahasan lengkap tentang bill of lading yang bukan hanya sekedar surat pengangkutan barang yang melibatkan pihak pengirim, pengangkut dan penerima, tetapi menjadi bukti bahwa barang yang akan kita ekspor adalah legal.