Scroll Top

Cara Daftar UMKM 2022 Mudah! Simak Uraiannya

Cara daftar UMKM kini sangat mudah secara online. Fungsi mendaftarkan UMKM salah satunya untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah menggelontorkan dana untuk pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta.  

“Peningkatan kelas pengusaha UMKM menjadi agenda utama. Berbagai kemudahan disiapkan untuk menumbuhkan UMKM, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar cepat masuk dalam rantai pasok global,” kata Jokowi, dikutip dari CNBC Indonesia. 

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kelas menengah. UMKM termasuk bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. 

UMKM dapat dikatakan salah satu fondasi perekonomian negeri yang berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi masyarakat karena keberadaan UMKM yang menjangkau semua daerah di Indonesia.  

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM online? Berikut penjelasan mengenai cara, syarat, proses izin daftar UMKM yang telah dirangkum ExportHub.id dari berbagai sumber. 

Jenis-jenis UMKM 

Mari kita terlebih dahulu memahai jenis-jenis UMKM sebelum masuk ke pembahasan cara daftar UMKM. Berikut detailnya: 

1. Usaha Mikro 

Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria.  

Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, kaki lima, dan sejenisnya. 

2. Usaha Kecil 

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. 

Contohnya yakni usaha laundry, restoran kecil, bengkel motor, dan sejenisnya. 

3. Usaha Menengah 

Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. 

Misalnya perusahaan skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan. 

Cara Daftar UMKM Online 

Berikut ini cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM):

Cara Daftar UMKM Online 
geralt/Pixabay

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id 

2. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan” dan pilih tombol pendaftaran: 

*NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro. 

*NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Di bawah ini merupakan proses NIB dan izin usaha yaitu: 

1. Pada formulir “Data Profil”, pemilik UMKM wajib melengkapi informasi yang masih kosong kemudian klik “Simpan” & “Lanjutkan”. 

 2. Lakukan ini pada formulir “Data Usaha”: 

  • Klik tombol “Tambah Usaha”. 
  • Lengkapi data. 
  • Klik “Simpan” lalu “Selanjutnya”. 
  • Pemilik UMKM bisa mengeklik “Tambah Usaha” apabila memiliki lebih dari satu usaha hingga semuanya terunggah, kemudian klik “Selanjutnya”. 

3. Pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada formulir “Komitmen Prasarana Usaha”. Kemudian klik “Selanjutnya”. 

4. SIlakan memberi centang pada kolom disclaimer lalu klik “Proses NIB”. 

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Lingkungan, dan Usaha pada “Output NIB” dan “Izin Usaha”. Anda dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. 

Apa Saja Syarat-syaratnya? 

Sebelum Anda melakukan cara daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa: 

Apa Saja Syarat-syaratnya? 
geralt/Pixabay

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

3. Memiliki usaha mikro. 

4. Tidak termasuk pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI. 

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha.

6. Tidak sedang dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR). 

Adapun keperluan untuk melengkapi syarat dokumen sebelum melalukan cara daftar UMKM yakni: 

1. Melampirkan fotokopi KTP, KK, NIB, serta foto usaha. 

2. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. 

3. Kepemilikan bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

Itulah tahapan mudah cara daftar UMKM secara online yang bisa diterapkan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis Anda.  

UPI membawa produk ke dalam satu sistem berbasis marketplace business-to-business (B2B), yaitu Juragans. Selain itu, kami menyediakan layanan pengembangan produk dengan kurasi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas mulai dari meneliti mutu produk, menyediakan bahan baku, dan dukungan produksi. Untuk pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi via email di [email protected]

Leave a comment