Scroll Top

Pajak Ekspor, Penggerak Utama Roda Perekonomian Negeri

Pajak ekspor merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah dalam sebuah kegiatan ekspor. Dengan adanya pajak ekspor, tentunya ini menjadi salah satu penggerak roda perekonomian negeri agar tetap berputar dan stabil. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam perihal topik ini, yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Pajak Ekspor Adalah… 

Pajak Ekspor Adalah... 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak ekspor atau PE adalah sebuah pungutan biaya yang dikenakan oleh pemerintah untuk semua aktivitas ekspor, baik yang berupa barang ataupun jasa. Objek dari PE ini bisa berupa Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).  

Adapun PE yang dikenakan oleh pemerintah ialah dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun tax ini lebih sering dikenakan kepada golongan JKP, namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa komoditas khusus sehingga tidak dikenakan beban export tax.

Salah satu hal yang melatarbelakangi adanya PE adalah agar pertumbuhan ekonomi terus mengalami peningkatan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa semua pelaku export wajib paham dan mengetahui dengan cermat tentang pajak ekspor untuk tiap-tiap komoditas yang terkena pajak, baik BKP ataupun JKP, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

Daftar Komoditas yang Terkena Pajak Ekspor 

Daftar Komoditas yang Terkena Pajak Ekspor 

Sejak tahun 2019, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis komoditas barang yang akan dikenakan tax. Berikut ini adalah beberapa daftarnya yang wajib kamu ketahui. 

  • Rotan 

Rotan merupakan salah satu komoditas yang dikenakan tax oleh pemerintah. Adapun jenis rotan yang terkena tax adalah rotan yang sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi. Adapun besaran tax untuk rotan sekitar 15% dari harga rerata internasional.

  • Kayu 

Komoditas kayu seperti kayu serpih, kayu veneer, hingga beragam produk hasil olahannya menjadi komoditas yang terkena tax. Adapun besaran tax untuk komoditas kayu sebesar 15%. 

  • Kelapa Sawit 

Olahan ekspor kelapa sawit yang berbentuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya adalah komoditas yang terkena PE. Untuk CPO dikenakan tax sebesar 1%. Sedangkan tandan buah segar kelapa sawit dikenakan tax sebesar 3% berdasarkan harga patokan ekspor Harga Patokan Ekspor Tertentu (HPE).

  • Pasir 

Adapun jenis pasir yang dikenakan tax adalah pasir silika, pasir alam, dan pasir kuarsa. Besaran tax yang dikenakan pasir ialah sebesar 15%. Pemerintah juga memberikan tax terhadap jenis jasa kena pajak (JKP) dan berikut ini adalah jenis-jenis JKP, antara lain:

1. Jasa Perawatan dan Perbaikan 

Jenis ini terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu jasa atas barang bergerak yang digunakan berada di luar kawasan kepabeanan NKRI dan jasa atas barang yang tidak bergerak yang digunakan di luar wilayah kepabeanan NKRI.  

2. Jasa Konstruksi

Jenis jasa konstruksi seperti jasa konsultasi perencanaan, jasa pengerjaan hingga jasa pengawasan pengerjaan termasuk dalam jenis konstruksi yang dikenakan tax oleh pemerintah. Adapun batasan dalam jasa konstruksi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa atas barang bergerak dan barang tidak bergerak.  

3. Jasa Maklon 

Pengertian dari jasa maklon yaitu jasa yang digunakan oleh sebuah badan usaha ataupun perusahaan untuk menghasilkan jenis barang yang telah dipesan secara khusus. Adapun jasa maklon terdiri dari 5 kriteria yang akan dijelaskan di bawah ini. 

  • Pemesanan jasa yang berasal dari daerah luar kepabeanan NKRI yang statusnya ialah wajib pajak luar negeri. 
  • Pemesanan yang menyediakan spesifikasi barang yang dibuat secara detail pesanannya. 
  • Bahan setengah jadi maupun barang pelengkap yang sudah diproses sebagai BKP. 
  • Barang yang dihasilkan dimiliki oleh pihak pemesan JKP hingga klien yang telah menggunakan jasa maklon. 
  • Barang yang sudah selesai semua prosesnya yang akan dikirimkan kepada pihak pemesan yang berada di luar wilayah kepabeanan. 

Langkah pemerintah memberikan PE terhadap komoditas di atas ialah sebagai upaya agar komoditas tersebut tidak diperdagangkan dalam bentuk mentahan dengan harga murah yang menyebabkan negara merugi. 

Selain itu, terdapat alasan lain dari pemerintah tetap memberikan PE terhadap beberapa barang yang diekspor, yaitu: 

  • Menjaga ketersediaan bahan baku agar tetap menjamin ketersediaan kebutuhan di dalam negeri tetap tercukupi. 
  • Melindungi kelestarian alam agar tidak terancam kepunahan. 
  • Menjaga stabilitas barang di dalam negeri tetap seimbang. 
  • Meningkatkan daya saing ekspor untuk beberapa produk tertentu.  

Tarif Export Tax yang Wajib Kamu Ketahui 

Tarif Export Tax yang Wajib Kamu Ketahui 

Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menghitung pajak barang ekspor berdasarkan dua jenis konsep. 

  • Perhitungan PE berdasarkan konsep ad valorem atau persentase: 

Pajak ekspor = tarif export tax x harga patokan export x jumlah satuan barang x kurs yang diterapkan pemerintah.  

  • Perhitungan PE berdasarkan konsep ad naturam (spesifik): 

Pajak ekspor : pemberitahuan ekspor tarif pajak ekspor x jumlah satuan barang x kurs yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  

Eksporior, itulah pembahasan lengkap tentang pajak ekspor untuk barang yang wajib kamu ketahui. Sehingga kamu bisa menghitung dengan cermat jika seandainya kamu memiliki ketertarikan untuk berbisnis di dunia ekspor.  

Ingin Berkontribusi Pada Perpajakan Indonesia Melalui Ekspor? Ayo, Bergabung Bersama AeXI (bagian dari exporthub.id, milik pt usaha dagang indonesia) Sekarang Juga! 

Ingin Berkontribusi Pada Perpajakan Indonesia Melalui Ekspor? Ayo, Bergabung Bersama AeXI Sekarang Juga! 

Leave a comment