Scroll Top

SIUP Adalah Syarat Bisnis Legal, Begini Cara Membuatnya!

Bagi para pengusaha, SIUP adalah hal yang pasti sudah tak asing lagi, khususnya bagi para pengusaha yang berkecimpung di bidang perdagangan. SIUP menjadi tanda bukti legalitas bisnis yang sedang dijalani agar bisnis tersebut dapat terlindungi secara aman menurut lembaga hukum sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai surat ijin perdagangan ini hingga cara mendapatkannya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

SIUP Adalah…

Pengertian SIUP…

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah sebuah surat bukti pengesahan sebuah bisnis yang diberikan kepada sebuah badan usaha agar bisa melakukan beragam kegiatan usaha perdagangan. Usaha tersebut ialah baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kelompok seperti PT, CV, UD, dan sebagainya.

Jika sebuah usaha perdagangan tak memiliki SIUP, maka usaha tersebut termasuk dalam kategori ilegal dan berhak untuk ditindak pidana.

Fungsinya Bagi Seorang Pengusaha

Fungsinya Bagi Seorang Pengusaha

Secara umum, surat ini memiliki beberapa fungsi yang akan sangat berguna bagi seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:

  • Menjadi alat bukti pengesahan sebuah usaha yang diterbitkan oleh pemerintah.
  • Sebagai syarat bisa mengikuti lelang yang digelar oleh pemerintah.
  • Mempermudah proses ekspor dan impor bagi pengusaha.
  • Usaha yang didirikan bersifat legal dan dilindungi hukum.
  • Menjadi syarat dalam mendukung beragam pengurusan beragam administrasi.   

Jenis-Jenisnya untuk Beragam Kebutuhan Bisnis

Jenis-Jenisnya untuk Beragam Kebutuhan Bisnis

Surat izin perdagangan ini dibedakan menjadi beberapa macam yang akan dinilai berdasarkan besarnya modal dan aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

SIUP Mikro

Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan bersih atau neto Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.

SIUP Kecil

Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

SIUP Menengah

Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

SIUP Besar

Surat izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah mencapai Rp10 Milyar.

Daftar Usaha yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki SIUP

Daftar Usaha yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki SIUP

Pada dasar dan hakikatnya, semua jenis usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Namun, berdasarkan perundang-undangan pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 46 menyebutkan bahwa ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan untuk mendaftar SIUP, seperti yang akan dijabarkan di bawah ini.

  • Usaha yang bersifat nonperdagangan: seperti pengacara, dokter, jasa pendidikan nonformal, jasa advokat, dan lain sebagainya.
  • Kantor perwakilan: bagi pemilik kantor cabang atau perwakilan, tidak ada kewajiban membuat SIUP selama usaha yang dikelola sama dengan kantor pusat.
  • Usaha dengan jumlah kekayaan paling tinggi sebanyak Rp50 juta: bagi pelaku usaha baik yang bersifat perorangan maupun memiliki badan usaha, secara undang-udang tidak memiliki kewajiban untuk membuat SUIP.

Adapun perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah sebagai berikut ini.

  • Semua jenis badan usaha, baik itu milik kelompok ataupun pribadi, yang sudah berbentuk PT, CV, UD, Koperasi, atau BUMN wajib mendaftarkan usaha tersebut untuk membuat surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan legal sesuai dengan peraturan pemerintah.

Persyaratan dan Tahapan dalam Membuat SIUP

Persayaratan dan Tahapan-tahapan dalam Membuat SIUP

Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap dan terperinci bagi Anda yang akan membuat hingga memperpanjang surat ijin perdagangan usaha.

Syarat-syarat Dokumen yang Wajib Dilampirkan

  • Fotokopi akta pendirian usaha dan bukti persetujuan dari sebuah lembaga yang berwenang.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi pemilik usaha dan badan usaha.
  • Fotokopi lokasi usaha
  • Neraca perusahaan yang dimiliki
  • Pas foto 3×4 2 lembar

Tahapan Membuat SIUP

  • Perusahaan yang akan mengajukan izin usaha wajib mempunyai akta pendirian usaha dari lembaga yang berwenang, pastikan domisili dan NPWP perusahaan harus jelas dan nyata keberadaannya.
  • Pemilik perusahaan mendatangi kantor izin usaha.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan tanda tangan bermeterai Rp10.000 oleh pemilik usaha yang bersangkutan.
  • Mengisi pernyataan yang dibutuhkan.
  • Memberikan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap
  • Pemohon tinggal menunggu surat untuk diterbitkan.

Biaya yang Harus Dikeluarkan

Biaya yang Harus Dikeluarkan

Berdasarkan peraturan pemerintah, biaya pembuatan SIUP di masing-masing kota akan disesuaikan dengan peraturan daerahnya masing-masing. Namun, secara garis besar perkiraan biayanya adalah sebagai berikut.

SUIP Kecil dan Menengah

Untuk proses pengerjaan antara 8-10 hari kerja, biayanya Rp1.500.000 dan untuk 3-5 hari kerja Rp2.500.000.

SUIP Besar

Untuk proses pengerjaan antara 8-10 hari kerja, biayanya Rp2.500.000. Untuk 3-5 hari kerja, biayanya Rp4.000.000.

Masa Berlaku SIUP

Pada hakikatnya, secara peraturan pemerintah, surat izin usaha perdagangan akan berlaku sampai kapan pun selama perusahaan perdagangan tersebut masih menjalankan kegiatan dagangnya. Pemilik usaha wajib melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali di kota dan tempat terbitnya surat izin tersebut.

SIUP Adalah Penting untuk Menjalankan Usaha, Ini Contohnya! SIUP

Berikut ini salah satu contoh surat izin usaha perdagangan yang akan sangat berguna bagi Anda yang akan dan sedang merintis usaha perdagangan.

Contoh SIUP adalah

Nah, Eksporior, itulah pembahasan lengkap tentang surat ijin usaha perdagangan yang akan sangat berguna bagi Anda yang ingin memulai bisnis secara aman dan legal. Jadi, segeralah mengurus perizinan SIUP agar usaha yang Anda jalankan aman dan maju.

Usaha Anda Sudah Memiliki SIUP? Ayo, #GedeinUsaha Bersama UPI, Distributor Produk Lokal Terbaik untuk Memenangkan Pasar Dalam Negeri!

Usaha Anda Sudah Memiliki SIUP? Ayo, #GedeinUsaha Bersama UPI, Distributor Produk Lokal Terbaik untuk Memenangkan Pasar Dalam Negeri!

Leave a comment