TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, TDP merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Sederhananya, TDP adalah dokumen yang mengesahkan sebuah badan usaha atau perusahaan karena telah menjalankan kewajibannya mendaftarkan usahanya.
Seyogianya, pemilik usaha wajib mengurus beragam dokumen penunjang lainnya sebelum mengurus TDP. Dokumen-dokumen penunjang yang dimaksud meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, hingga izin operasional perusahaan.
Jika bidang usahanya adalah perdagangan, izin perusahaan yang diterbitkan berupa SIUP. Sedangkan usaha yang berupa industri, izin usaha yang diterbitkan adalah IUI. Maka, dokumen ini bisa dikatakan tahapan paling akhir yang harus dilalui oleh pemilik perusahaan dalam mendirikan badan usaha di Indonesia.
Di dalam TDP, ada beberapa hal yang perlu didaftarkan oleh perusahaan dan kemudian akan disahkan lembaga pemerintah yang berwenang. Perusahaan wajib memperbarui TDP jika masa berlakunya berakhir dalam waktu kurang dari tiga bulan. Dengan begitu, pemerintah dapat tetap mengetahui apakah perusahaan atau badan usaha tersebut tetap beroperasi atau tidak.
Tujuan TDP Adalah…
Adapun tujuan bagi perusahaan yang diharuskan memiliki TDP, yaitu:
- Untuk pencatatan keterangan perusahaan atau badan usaha.
- Sebagai petunjuk informasi penting tentang sebuah perusahaan atau badan usaha bagi berbagai pihak yang memiliki kepentingan.
- Menjadi identitas perusahaan dan dapat menjamin keberlangsungan usaha
Jenis TDP dan Cara Mengajukannya
Ada lima jenis pengurusan yang masing-masing memiliki cara pengajuan yang berbeda-beda. Uraiannya sebagai berikut:
TDP Baru
Dokumen ini diperlukan bagi pemilik badan usaha atau perusahaan yang belum pernah mendaftar. Biasanya, perusahaan yang baru berdiri akan segera mengurus dokumen jenis ini. TDP baru juga perlu didaftarkan untuk badan usaha atau perusahaan yang telah lama beroperasi tetapi belum pernah mengurus TDP.
Untuk berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, akta pendirian perusahaan, izin gangguan atau HO, SIUP, dan NPWP. Semua berkas tersebut dikumpulkan dalam map buffalo berwarna merah muda. Ada pula surat kuasa serta fotokopi KTP dari penerima kuasa jika pengajuannya dilimpahkan kepada pihak lain.
Perpanjangan TDP
Perpanjangan dokumen ini wajib diurus bagi perusahaan atau badan usaha yang sudah terdaftar namun masa berlakunya hampir berakhir. Perlu dicatat, pengurusan perpanjangan ini harus dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum masa aktifnya habis.
Untuk berkas persyaratannya tidak jauh berbeda dengan saat mengajukan. Persyaratan perpanjangan hanya perlu ditambahkan TDP berlaku yang asli serta fotokopinya dan juga fotokopi pengesahan atau pendaftaran oleh Badan Hukum. Tentunya, seluruh berkas tersebut sudah diperbaharui sesuai dengan kondisi perusahaan atau badan usaha yang terbaru.
Pembukaan Cabang
Untuk jenis pembukaan cabang, TDP perlu diajukan saat perusahaan melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang atau outlet bisnis baru. Tentunya, proses pengajuannya sedikit berbeda dengan yang baru karena perusahaan utama sudah terdaftar.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Surat bukti penunjukkan Kepala Cabang ataupun akta pembukaan kantor cabang.
- Fotokopi KTP dari penanggung jawab cabang, NPWP, SIUP milik perusahaan pusat terlegalisir oleh penerbit SIUP sebanyak 3 rangkap, HO.
- Surat kuasa bagi perusahaan yang melimpahkan proses pengajuan kepada pihak ketiga yang dijadikan satu dalam map buffalo berwarna merah muda.
Perubahan
Perubahan TDP perlu diajukan saat perusahaan atau badan usaha mengalami perubahan pada organisasi atau unit usahanya. Pengajuan perubahan ini bertujuan agar profil perusahaan tetap up to date dan meminimalisir munculnya masalah karena hal tersebut.
Dokumen yang wajib perlukan adalah:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, NPWP, akta pendirian perusahaan jika ada, pengesahan atau pendaftaran badan hukum, HO.
- Surat kuasa pihak ketiga dan fotokopi KTP-nya jika ada.
- TDP asli yang masih berlaku serta fotokopinya yang disatukan dalam map buffalo merah muda.
Penutupan
Penutupan TDP harus diajukan saat perusahaan atau badan usaha melakukan perubahan domisili atau masa bisnisnya sudah berakhir. Penutupan ini bertujuan untuk menginformasikan bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi di domisili yang bersangkutan atau benar-benar sudah tidak beroperasi.
Dokumen yang harus disiapkan yakni:
- Permohonan penutupan pada izin gangguan dengan ditandatangani pemilik bisnis di atas materai 6000.
- Fotokopi KTP penanggung jawab, NPWP, penutupan HO, dan penutupan SIUP.
- Akta perubahan domisili jika ada bagi perusahaan berbadan hukum dan semua berkas tersebut harus dikumpulkan dalam map buffalo merah muda.
Pentingnya TDP Adalah…
Memiliki TDP adalah hal wajib bagi perusahaan lokal maupun asing, skala kecil atau besar, selama beroperasi di Indonesia. Karena itu, pastikan Anda sudah mengurus TDP agar legalitas perusahaan terjamin.
UPI Mendorong Setiap Pelaku Usaha Program Pengajuan TDP untuk Bisa #GedeinUsaha Agar Mampu Memenangi Pasar Lokal!
UPI membawa produk ke dalam satu sistem berbasis marketplace business-to-business (B2B), yaitu Juragans. Selain itu, kami menyediakan layanan pengembangan produk dengan kurasi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas mulai dari meneliti mutu produk, menyediakan bahan baku, dan dukungan produksi. Untuk pertanyaan lebih lanjut silakan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email [email protected].