Dunia ekspor adalah ranah yang sangat luas paparannya. Hal paling mendasar mengapa dunia ekspor terasa sulit dipahami, terutama oleh orang awam, karena di dalam perdagangan internasional ada perbedaan tata cara dan pandangan dari setiap negara terhadap regulasi perdagangan yang ada. Untuk itulah HS code dibutuhkan.
Dalam regulasi ekspor, tentunya eksportir sudah sangat familiar dengan istilah HS code. Ini sangat menentukan apakah proses ekspor dapat berjalan dengan lancar sesuai skema yang berlaku.
Dalam dunia ekspor, kode ini, yang juga biasa disebut Harmonized System, dikenal sebagai daftar penggolongan atau pengelompokan barang yang telah disusun secara sistematis guna mempermudah transaksi perdagangan, penentuan tarif, proses pengangkutan, serta statistik yang diterapkan dalam sebuah perdagangan internasional.
Karena penting, penerapan kode Harmonized System dalam perdagangan internasional berpangkal pada International Convention on the Harmonized Comodity Description and Coding System pengawasan ekspor dan impor dan kepentingan lainnya.
Hingga saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System yang dituangkan dalam suatu daftar tarif yang disebut “Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)”. Di Indonesia, sistem pengklafikasian tersebut menggunakan sistem penomoran 8 digit dalam “Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)”, yang artinya eksportir dapat mengetahui kisaran atau besarnya bea masuk dan pajak yang wajib dibayarkan serta mempermudah pihak Bea Cukai memproses pengawasan dan pergerakan barang yang masuk maupun keluar dari Indonesia.
Apa Tujuan HS Code?
Kode ini bertujuan untuk mempermudah pengklasifikasian produk pada pasar internasional agar lebih terperinci sehingga statistik setiap produk yang keluar atau masuk di sebuah negara lebih mudah untuk diidentifikasi. Jika dirincikan, inilah tujuannya:
- Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis.
- Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia.
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
6 Manfaatnya untuk Ekspor
Karena sangat diperlukan dalam proses ekspor, berikut ini akan dijelaskan berbagai manfaatnya:
- Mempermudah Pemerintah Mengidentifikasi Pajak
Dengan HS code, kinerja pemerintah untuk mengidentifikasi pajak yang sesuai dengan barang yang akan diekspor menjadi lebih mudah. Karena barang yang diekspor dari berbagai negara ada berbagai macam, setiap barang diberikan tarif pajak yang sesuai.
- Mempermudah Pemetaan Barang yang Berkualitas
Proses penentuan kualitas suatu barang menjadi syarat wajib dalam proses legalitas pemerintah pada proses ekspor. HS code dapat menjadi barometer dalam menentukan seberapa bagus kualitas barang yang akan diperjualbelikan.
- Menghindari Risiko Regulasi
HS code pada suatu barang menjadi kewajiban bagi para eksportir sehingga penetapannya harus sangat sesuai prosedur yang berlaku. Ketika terjadi sebuah kesalahan dalam proses penentuan kode ini, eksportir harus membayar denda kepada Bea Cukai.
- Proses Penggolongan Barang Menjadi Lebih Sistematis
Dengan adanya HS code, proses pencatatan dan alur perdagangan barang menjadi lebih mudah diawasi sehingga negara dapat dengan mudah menganalisis peredaran barang ekspor ke luar Indonesia.
- Mempermudah Proses Pengumpulan Data dengan Valid
HS code akan membantu dan mempermudah proses proyeksi perdagangan barang di masa yang akan mendatang, termasuk kuantitas dan jenis barang.
- Terciptanya Sistem Pemberian Kode, Penjelasan, dan Penggolongan Barang
Barang-barang dagangan yang beredar di pasar internasional akan menjadi lebih mudah diatur dan dikelola dengan baik sesuai siklusnya. Sehingga harmonisasi perdagangan antar negara dapat terjalin dengan baik dan saling menguntungkan.
Mengingat HS Code merupakan sebuah alat untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan barang dengan kode nomor tertentu, banyak yang merasa kebingungan tentang proses pengecekannya. Padahal caranya cukup mudah, hanya dengan mengunjungi portal resmi Indonesia National Single Window (INSW) di http://eservice.insw.go.id.
Di portal ini, dapat ditemukan berbagai informasi dan fitur-fitur seperti Indonesia National Trade Repository yang menampung data perdagangan termasuk HS code. Selain itu, terdapat Trade Simulation yang dapat mengetahui kisaran pajak yang akan diterima negara hingga Exchange Rate untuk mengecek kurs pajak pabean yang berubah setiap satu minggu.
Ketika mengakses portal INSW, khususnya pada fitur Indonesia National Trade Repository, langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Klik bagian Indonesia NTR, untuk memilih beragam tombol menu.
- Pilih HS Code Information.
- Ketika di halaman HS Code, pada kolom Keywords, ketik jenis produk atau barang yang ingin dicek.
- Tekan “Search”, maka akan muncul berbagai kode HS sesuai dengan produk yang dicari.
- Pada kolom tersebut terpampang informasi besaran bea masuk, PPN, hingga PPH, hingga informasi seputar larangan, syarat, atau pembatasan yang harus ditaati ketika hendak mengekspor barang.
Dengan langkah mudah tersebut, kita bisa mengetahui HS code barang yang hendak dikirim ke pasar internasional sehingga proses ekspor dapat dijalankan dengan mudah dan dapat saling menguntungkan, bagi eksportir dan pembeli mancanegara.