Scroll Top

PEB Adalah Syarat Krusial Ekspor, Pahami di Sini!

Eksporior, tahukan kamu, PEB adalah salah satu dokumen yang wajib dipenuhi dalam kegiatan ekspor! PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan langkah pertama dalam tata laksana kepabeanan kegiatan ekspor.  

Nah, buat kamu yang belum mengetahui apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang, mari kita bahas secara lengkap dalam artikel di bawah ini. Sebelum ekspor, kamu harus pahami dulu!

PEB Adalah… 

PEB Adalah...

PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi ekspor. Dokumen ini diisi oleh eksportir, serta telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.  

Berdasarkan Menteri Keuangan No.115/PMK.04/2008 yang berisi tentang kepabeanan, eksportir wajib membuat dokumen ini sebagai salah satu syarat dokumen kegiatan ekspor.  

Semua barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor Bea Cukai menggunakan PEB. Tujuannya agar memperoleh izin berupa dokumen surat NPE atau nota pelayanan ekspor.

Lalu, surat NPE akan digunakan sebagai tanda surat jalan untuk memasukkan barang ekspor kepada pihak kepabeanan untuk dilakukan pemeriksaan.  

Menurut peraturan Dirjen Bea Cukai No. 32. BC. 2014 Ayat 5 Pasal 2, pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, tidak berlaku bagi ekspor barang seperti di bawah ini. 

  • Barang pribadi. 
  • Barang pelintas batas. 
  • Barang sarana dari awak pengangkut. 
  • Barang yang dikirim melalui pos yang beratnya kurang dari 100 kg.  

Adapun barang ekspor khusus yang wajib memiliki PEB meliputi: 

  • Barang kiriman tertentu. 
  • Barang pindahan. 
  • Badan perwakilan dari negara asing. 
  • Barang untuk keperluan umum, seperti untuk ibadah, sosial kebudayaan, pendidikan, dan olah raga. 
  • Barang cendera mata. 
  • Barang contoh. 
  • Barang untuk berbagai keperluan penelitian. 

Prosedur Pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang

Prosedur Pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang

Berikut ini tata cara dalam pembuatan PEB agar kegiatan ekspor semakin mudah dan lancar. 

  • Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai. 
  • Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen. 
  • Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor. 
  • Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan.  
  • Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen. 
  • Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE atau Nota Pelayanan Ekspor. 
  • Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang. 

Dokumen yang Diperlukan dalam PEB Adalah…

Dokumen yang Diperlukan Dalam PEB Adalah

Berikut ini dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelaku ekspor ketika akan membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB):

  • Surat invoice dalam ekspor. 
  • Surat packing list. 
  • Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor. 
  • Cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor. 
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.  

Data Informasi yang Wajib Ada dalam PEB Adalah…

Data Informasi yang Wajib Ada Dalam PEB Adalah

Berikut ini informasi yang wajib ada dalam PEB yang harus diketahui oleh eksportir. 

  • Nomor pengajuan.
  • Data kantor pabean.
  • Data kantor pabean untuk ekspor. 
  • Jenis barang yang akan diekspor. 
  • Kategori barang yang akan diekspor. 
  • Cara perdagangan yang dilakukan. 
  • Cara pembayaran yang disepakati. 
  • Kolom khusus bagi Bea dan Cukai. 
  • Nama eksportir.  
  • Nomor NPWP eksportir.  
  • Alamat eksportir. 
  • Data penerima barang ekspor. 
  • Data pengangkutan barang yang akan diekspor. 
  • Data pelabuhan untuk memuat barang yang diekspor.  

Contoh Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

Berikut ini contoh dokumen PEB yang sudah valid menurut pemerintah yang siap digunakan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku. 

Contoh Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
Sumber: blog.smartconsultant.co

Manfaatnya dalam Kegiatan Ekspor 

Manfaatnya Dalam Kegiatan Ekspor 

Dengan adanya Pemberitahuan Ekspor Barang, pelaku ekspor akan memperoleh beragam manfaat, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini. 

  • Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal. 
  • Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor. 
  • Mempermudah pencatatan data statistik ekspor. 
  • Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor. 
  • Mempermudah kegiatan ekspor.  
  • Mempermudah administrasi ekspor. 

Kerugian Jika Ekspor Tidak Menggunakan PEB 

Kerugian Jika Ekspor Tidak Memiliki PEB 

Sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 07/PJ/2021 (“PER-07/2021”), Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan sebuah dokumen yang memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Dari pasal tersebut, maka PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jadi, jika sebuah kegiatan ekspor tidak menggunakan PEB, pelaku bisnis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.  

Nah, itulah pembahasan lengkap tentang beragam prosedur Pemberitahuan Ekspor Barang yang sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor. Walaupun terlihat ribet, sejatinya proses perijinan PEB lebih mudah dibandingkan proses perijinan impor. Hal ini, merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mengglobalkan produk-produk Indonesia di pasar global. 

PEB Atau Pemberitahuan Ekspor Barang Adalah Dokumen yang Diperlukan Dalam Kegiatan Ekspor. Jadilah Bagian dari Global Gold Supplier untuk Lebih Mudah Menjangkau Konsumen Mancanegara! 

PEB Atau Pemberitahuan Ekspor Barang Adalah Dokumen yang Diperlukan Dalam Kegiatan Ekspor. Jadilah Bagian dari Global Gold Supplier untuk Lebih Mudah Menjangkau Konsumen Mancanegara! 

Leave a comment